Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Oktober 2026

Tipu Pengusaha Elektronik Rp2 Miliar, Akiet Mau Bertanggungjawab

- Rabu, 11 Juni 2014 10:07 WIB
578 view
  Tipu Pengusaha Elektronik Rp2 Miliar, Akiet Mau Bertanggungjawab
Medan (SIB)- Suanto alias Akiet, pengusaha jual beli barang elektronik mengaku mau bertanggungjawab terkait dugaan penipuan senilai Rp2 miliar yang dilakukannya.

Akiet didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova melakukan penipuan dan penggelapan yang diatur dalam pasal 378 dan 372 KUHPidana terhadap Husin yang juga pengusaha barang elektronik, senilai Rp2 miliar.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan langsung dikonfrontir dengan keterangan saksi korban, Selasa (10/6) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, terdakwa Akiet mengaku bekerjasama dengan korban Husin dalam jual beli barang elektronik sejak 2008.

Awalnya terdakwa melalui perusahaannya, UD Bintang Nugraha memasok atau mengirimkan barang atas pesanan Husin. Namun sejak 2012, terdakwa yang memesan barang pada perusahaan Husin. Semula pembayaran berlangsung lancar. Barang-barang yang dipesan terdakwa dijual kembali ke toko langganannya hingga ke luar kota seperti Pematangsiantar.

Namun, awal 2014 terjadi permasalahan. Pembayaran yang sudah jatuh tempo tersendat alias macet. Seperti pesanan barang untuk November 2013 dan pembayaran Desember 2013.  "Jatuh temponya Januari 2014, biasanya pesan barang, dua bulan kemudian jatuh temponya," kata terdakwa yang mengaku perusahaan miliknya itu sudah tutup.

Macetnya pembayaran barang yang dipesan itu, menurut pengakuan terdakwa disebabkan pelanggannya belum membayar.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Saor Sitindaon, terdakwa mengaku mendapat keuntungan Rp10 ribu hingga Rp25 ribu-an untuk setiap jenis barang elektronik yang ia jual kembali.

"Misalnya kulkas, saya beli dari saksi (Husin) Rp1,3 juta, saya jual kembali Rp1,325 juta," jelasnya.

Lantas hakim anggota menanyakan kenapa terdakwa tidak membayarnya kepada Husin, sementara untungnya banyak jika yang dijual dalam jumlah besar, terdakwa beralasan pelanggannya banyak yang belum melunasi pembayaran.

"Saudara (terdakwa) tidak bisa melemparkan kesalahan pada toko yang belum bayar, saudara perusahaan mandiri bukan agen dari perusahaan saksi," kata hakim kepada pria beranak satu ini yang mengaku sudah ditinggal istrinya karena dipenjara.

Di persidangan, selain cek giro yang nyatanya kosong, terdakwa mengaku menjaminkan rumahnya kepada Husin.

"Saya mau jual rumah saya, karena saya harus bertanggungjawab sama Husin. Selain itu, mobil saya juga saya serahkan juga sama dia, merek Mercy," kata terdakwa yang mengaku mau membayar hutangnya.

Atas pengakuan itu, saksi Husin saat dikonfirmasi mengaku memang rumah terdakwa mau dijual kepadanya. Namun tidak jadi, karena terdakwa tidak datang saat janjian ke bank. "Saat di bank terdakwa tidak datang pak hakim," kata Husin.

Sementara, satu unit mobil Mercy yang menurut terdakwa masih status kredit dan sisa cicilannya Rp100 juta, dari pengakuan Husin kini berada di Polda Sumut.
Dalam sidang juga terungkap lima cek giro untuk pembayaran utang terdakwa yang sudah jatuh tempo, saat dicairkan ke bank ternyata kosong.

Terdakwa mengaku memiliki utang hingga Rp4,4 miliar kepada Husin, tapi dakwaan jaksa Rp2 miliar. "Kenapa dibilang terdakwa Rp4,4 miliar. Apa betul itu, nanti anda yang salah hitung," tanya hakim Saor.

Terkait hal itu, jaksa menjelaskan Rp2 miliar itu merupakan pembayaran yang sudah jatuh tempo. Sisanya atau selain lima giro kosong tersebut, merupakan pembayaran yang belum jatuh tempo. "Totalnya ada 11 giro. Yang lima giro itu merupakan uang Rp2 miliar yang sudah jatuh tempo. Selebihnya belum jatuh tempo sehingga belum diadukan," jelas K Sinaga, jaksa pengganti. (A13/h)


Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru