Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Oktober 2026

Seorang Jaksa dan Oknum Polisi Bertengkar Soal Uang Saksi di PN Medan

- Rabu, 11 Juni 2014 10:16 WIB
526 view
  Seorang Jaksa dan Oknum Polisi Bertengkar Soal Uang Saksi di PN Medan
Medan (SIB)- Suasana gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan mendadak heboh, Selasa (10/6). Seorang jaksa penuntut umum (JPU), Arta Rohani SH bertengkar dengan seorang oknum polisi ZL.

"Aku laporkan kau ke Propam ya. Berani sekali kau peras jaksa," kata jaksa Arta dengan suara tinggi.

Mendengar suara jaksa dari Kejari Medan ini, pengunjung PN Medan datang menyaksikan. "Lihatlah, kulaporkan langsung kau ini," kata Arta lagi.

Amarah jaksa Arta ini ternyata tak lantas membuat oknum polisi yang bertugas di Judisila Polresta Medan itu gentar. "Terserah kau, silakan laporkan sekarang, aku nggak takut. Apa pula kau mau lapor-lapor," kata ZL. "Iya memang aku mau laporkan kau," jawab jaksa Arta.

Oknum polisi yang mengenakan baju kaos warna putih ini pun pergi.

Setelah suasana mereda, diketahui kedua penegak hukum ini ribut karena uang saksi. ZL menjadi saksi perkara judi Togel yang disidangkan oleh jaksa Arta Rohani.

Kepada wartawan, jaksa Arta mengatakan, usai sidang dia sudah berbaik hati memberikan uang Rp 50 ribu kepada ZL sebagai biaya transport. Seperti biasa, kata Arta, setiap anggota polisi yang menjadi saksi untuk perkara yang ditangkapnya, jaksa selalu memberikan biaya transport.

"Saya sudah berikan Rp 50 ribu sebagai biaya transport. Tapi dia (ZL) meminta Rp200 ribu. Kan aneh, dia itu polisi dan harus menjadi saksi dalam perkara tangkapannya. Ini malah saya harus berikan Rp 200 ribu," katanya.

Menurutnya, dia sudah berbaik hati memberikan biaya transport kepada ZL. Namun, kebaikannya itu tak dihargai oleh oknum polisi yang bertugas di Polresta Medan itu.

Tak terima dengan ulah oknum polisi tersebut, Arta mengaku akan melaporkannya ke Propam Polda Sumut. Menurutnya, perbuatan ZL itu sudah keterlaluan dan melanggar kode etik kepolisian.

"Saya pasti laporkan dia itu ke Propam Polda Sumut," tegasnya.

Sekadar diketahui, dalam sidang kemarin, JPU Arta Rohani menghadirkan ZL sebagai saksi untuk terdakwa May Hendri dan Budi alias Ayong dalam kasus judi Togel. Kedua terdakwa ini merupakan tangkapan ZL dan rekannya sesama petugas di Polresta Medan. Kedua terdakwa dijerat JPU Arta Rohani dengan Pasal 303 KUHPidana.

Terpisah, Kepala Unit Judisila (Vice Control) Polresta Medan Ajun Komisaris Polisi Jama Purba mengatakan, pihaknya akan memanggil ZL untuk dimintai keterangannya.

"Kita kan belum tahu apa persoalannya sama jaksa itu. Jadi akan kita panggil dulu ZL untuk dimintai keterangannya," pungkas AKP Jama. (A22/q)


Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru