Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Oktober 2026
Perkara Pemalsuan Mengakibatkan Kerugian Rp 1,8 M

Terdakwa Stephen C Harris Diadili di PN Medan

- Kamis, 12 Juni 2014 10:16 WIB
831 view
Terdakwa Stephen C Harris Diadili di PN Medan
Terdakwa pemalsuan, Stephen Chandra Harris
Medan (SIB)- Stephen Chandra Harris (66), warga Jalan  Letjen S Parman Gang Soor Medan yang  sebelumnya ditahan di Mabes Polri setelah DPO (daftar pencarian orang),  mulai diadili  di Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (10/6) Stephen didakwa   membuat surat palsu atau menggunakan  surat palsu/yang dipalsukan, mengakibatkan kerugian  Rp 1.823.700.000 bagi saksi pelapor Ricky atau ibunya Agnestesia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurainun dan Sri Hartati  dari Kejari Medan dalam surat dakwaannya menyebutkan,perbuatan  itu dilakukan  terdakwa  pada 22 Maret 2012   dengan cara menyurati  Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan,memohon pemblokiran  penerbitan sertifikat  di atas tanah  seluas 805 M2 di Jalan S Parman Gang Soor No 207  Medan yang dimohonkan saksi pelapor, Ricky anak dari  David (adik kandung terdakwa Stephen Chandra Harris).

Alasan terdakwa memohon pemblokiran  penerbitan sertifikat itu ke BPN, karena tanah/rumah tersebut telah  beralih menjadi warisan dengan meninggalnya ayah terdakwa selaku pemilik  yaitu Cheong Nam San (Hasan Chandra), berdasarkan  surat keterangan Lurah Petisah Tengah 30 Oktober 1993 mempunyai anak 6 orang yaitu Elly, Stephen C Harris, Eddy, Freddy, Jimmy dan David.Padahal kenyataannya menurut JPU, alm Cheong Nam San mempunyai 7 anak kandung yaitu Elly, Stephen C Harris, Edy Atmaja, Freddy Chandra, Jimmi Chandra, Killy Chandra dan David Chandra.

Kemudian terdakwa beralasan bahwa untuk kepentingan  pengurusan  sertifikat hak milik  tanah tersebut, Cheong Nam San  secara proforma telah  membuat surat  pernyataan pelepasan hak  atas tanah kepada terdakwa (pemohon pemblokiran) tertanggal 6 Desember 1993 di hadapan Camat Medan Petisah.

Namun sampai 2007  tak mampu menguruskan sertifikat karena biaya terlalu besar hampir Rp 100 juta, sehingga atas kesepakatan keluarga, orang tua terdakwa  meminta  kepada David  mengurus sekaligus mendanainya.Kenyataannya menurut JPU, pada 4 Oktober 2007 telah dibuat  akta penjualan dan pembelian  No 1 di notaris Lili Suryati SH, terdakwa selaku penjual dan Ricky selaku pembeli senilai Rp 350 juta dibayar lunas.

Tapi menurut terdakwa, akta penjualan dan pembelian No 1  dari terdakwa kepada Ricky adalah secara proforma, karena David  waktu itu  tinggal di Jakarta dan sering mondar mandir Jakarta Medan. Terdakwa juga  beralasan kalau permohonan pemblokiran sertifikat itu dilakukan  agar tidak terjadi permasalahan hukum antara para ahli waris, karena David adik terdakwa meninggal tahun 2011 di Jakarta. 

Menurut JPU, atas tanah tersebut juga telah dibuatkan  surat akta pelepasan  hak dengan ganti rugi No 76/APH-GR/MP/1993 tgl 6 Desember 1993, dan tidak dikenal istilah proforma dengan alasan ketidakmampuan terdakwa  mengurus sertifikat. Pembuatan  akta  penjualan dan pembelian No 1 pada 4 Oktober 2007  di hadapan Notaris, menurut JPU telah sesuai UU dan tidak dapat dikatakan secara proforma.

Perbuatan terdakwa  menurut JPU melanggar  pasal 263 ayat 1 (primer) dan pasal 263 ayat 2KUHP (subsidar). Untuk mendengar eksepsi (keberatan) penasehat hukum Wilmar Silalahi SH dan Johansen Simanihuruk SH terhadap dakwaan JPU, majelis hakim diketuai W Siumbolon SH melanjutkan sidang Kamis (12/6).(A-1/ r)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru