Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Oktober 2026

Oknum Anggota DPRD Sergai Terdakwa Cabul Dituntut 5 Tahun Penjara

- Kamis, 12 Juni 2014 10:18 WIB
248 view
 Oknum Anggota DPRD Sergai Terdakwa Cabul Dituntut 5 Tahun Penjara
Medan (SIB)- Oknum anggota DPRD Serdang Bedagai terdakwa kasus cabul berinisial S alias R dituntut lima tahun penjara dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN)  Medan, Rabu (11/6).

Dalam sidang yang dilaksanakan secara tertutup itu, JPU Cardiana Harahap SH dari Kejati Sumut menuntut terdakwa telah melanggar pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak seperti dalam surat dakwaan kedua.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul pada anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dalam surat dakwaan kedua. Meminta pada majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU Cardiana di hadapan majelis hakim diketuai Saur Sitindaon SH.

Tak hanya dituntut hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan hukuman pidana denda Rp60 juta subsider 2 bulan kurungan. "Menjatuhkan pidana denda Rp60juta subsider 2 bulan kurungan," ucap JPU dalam surat tuntutan bernomor No.Reg.Perk.PDM-1246/N.2.10.3/Ep.2/MDN/12/2013.

Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai telah merusak masa depan saksi korban, RK alias RA yang pada saat kejadian berumur 15 tahun 6 bulan. Perbuatan terdakwa menurut JPU telah menghancurkan masa depan saksi korban.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya dan kedua belah pihak sudah berdamai.

Usai mendengar surat tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga dua pekan mendatang dengan agenda mendengar nota pembelaan (pledoi_red).
Di luar persidangan, saat dikonfirmasi wartawan, terdakwa enggan memberikan komentar. Sementara penasehat hukum terdakwa Faizal SH mengatakan akan menyiapkan pleidoinya.

"Dua minggu lagi akan siapkan pembelaannya," ujarnya

Faizal menyayangkan dalam persidangan, perempuan yang diduga sebagai germo atau perantara tidak dihadirkan.

"Itu terdakwa bukan langsung berhubungan dengan korbannya, tapi melalui perantara. Perantaranya katanya perempuan, tapi sampai saat ini sudah saya suruh untuk dihadirkan sebagai saksi, tapi gak pernah dihadirkan dalam persidangan," terangnya.

Seperti diketahui, terdakwa ditangkap petugas Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut di kamar 509 Lantai V Hotel Antares Jalan Sisingamangaraja Medan, akhir Juli 2013 lalu.

Terdakwa sempat ditahan Polda Sumut. Namun saat ini penahanannya telah ditangguhkan dan tetap bertugas sebagai anggota dewan. (A22/h)


Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru