Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Oktober 2026

Napi Kendalikan Bisnis Peredaran Sabu Rp 1,3 M

- Kamis, 12 Juni 2014 12:32 WIB
425 view
 Napi Kendalikan Bisnis Peredaran Sabu Rp 1,3 M
Samarinda (SIB)- Kepolisian di Samarinda, Kalimantan Timur, menggagalkan peredaran 1 kg sabu senilai Rp 1,3 miliar yang dikendalikan dari dalam Lapas Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka.

Tiga orang yang ditangkap Senin (9/6) itu adalah Tarakan, Ilham (28) dan Samri (34) serta Dwi Rickie Susanto (27) warga Samarinda. Rickie ditangkap pertama saat mengantre di sebuah ATM di kawasan kampus Universitas Mulawarman, Samarinda.

"Informasi awalnya memang kita dapatkan dari laporan masyarakat akan ada peredaran sabu dalam jumlah besar di Samarinda. Rickie kita tangkap pertama kali, berlanjut ke Ilham dan Samri," kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Budianto Sik, dalam keterangan pers di Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Selasa (10/6).

Dari tas Rickie, didapat paket berisi sabu. Usai diinterogasi, Rickie mengaku mendapat sabu dari Fatah, warga Jakarta, atas pesanan Ilham, yang menjadi orang kepercayaan Suryadi, salah satu napi narkotika Lapas Tarakan, Kaltara.

"Suryadi memang menyuruh Ilham ke Samarinda untuk ambil sabu dari Fatah. Sabu itu atas pesanan bandar di Samarinda Hs, yang masih kita buru," sebut Bambang.

"Dari pengakuan Rickie, kita tangkap Iham di sekitar hotel tempat dia menginap. Juga Samri orang suruhan Hs. Belakangan diketahui pengendalinya adalah Suryadi dari Lapas Tarakan berdasarkan pengakuan Ilham. Sudah kita cek di Tarakan, ada napi atas nama Suryadi terkait kasua narkoba yang sama," tambah Bambang.

"Sederhananya begini, bandar Hs di Samarinda mencari sabu dan terkoneksi kepada Suryadi di Tarakan. Suryadi order ke Fatah dan sabu itu datang di Samarinda, berencana akan diserahkan Ilham ke Hs melalui perantara Samri, orang kepercayaan Hs. Memang Banyak tangan perantara dalam hal ini sebelum sampai di tangan Hs," jelas Bambang.

Dari kasus itu petugas menyita 905 gram sabu senilai Rp 1,3 miliar, alat timbang digital, buku tabungan hingga uang tunai Rp 26 juta. Fatah dan bandar Bs, sambung Bambang, masih diburu tim reskoba.

"Ketiga tersangka sekarang di sel tahanan," tutup Bambang.(detikcom/ r)   


Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru