Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Oktober 2026

Pembunuh Ibu dan Anak Dihukum 18 Tahun di PN Simalungun

- Jumat, 13 Juni 2014 10:18 WIB
364 view
 Pembunuh Ibu dan Anak Dihukum 18 Tahun di PN Simalungun
Simalungun (SIB)- Didakwa membunuh ibu dan anak, Rejeki Marpaung alias Jeki (20) penduduk Saribudolok Kabupaten Simalungun dihukum 18 tahun di Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (12/6).

Jaksa Dostom Hutabarat SH semula menuntut terdakwa 20 tahun penjara dipotong tahanan sementara. Jeki bersama Marco Andre Saragih (17) (dihukum 8 tahun) membunuh korban Membang br Lumban Gaol (39) dan putri semata wayangnya Emelia br Tarigan (11).  Perbuatan terdakwa melanggar pasal 340 KUH Pidana jo 55 (1) ke1 KUH Pidana.

Terungkap di persidangan, perbuatan tersebut berawal  ketidaksenangan terdakwa Andre terhadap korban Membang karena hendak menikah dengan ayahnya Marsianus Saragih. Lalu Andre berencana menghabisi nyawa korban dengan mengajak Jeki untuk membantu membunuh calon ibu tirinya itu.

Jeki yang sebelumnya juga punya rasa dendam terhadap korban setuju dengan ajakan terdakwa. Lalu, Selasa (30/7) sekira pukul 22.00 wib, Andre bersama terdakwa membawa linggis menuju rumah korban.

Dengan mencongkel jendela,  keduanya langsung menuju kamar, korban yang tidur bersama anaknya. Ketika korban terbangun, Jeki memukulkan linggis ke kepala korban hingga pingsan. Tak berapa lama, korban kembali terbangun dan mengangkat kepalanya, sehingga Jeki kembali memukuli kepala korban. Lalu mengambil bantal membekap korban sampai tidak bergerak lagi.

Emilia Br Tarigan ikut jadi sasaran karena terbangun dan melihat kejadian itu. Kedua korban tewas akibat kehabisan darah. (C2/h)


Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru