Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Maret 2026

Kurir Sabu 2,8 Kg Dituntut 20 Tahun Penjara di PN Lubukpakam

- Kamis, 28 September 2017 15:41 WIB
361 view
Lubukpakam (SIB) -Terdakwa RA yang diamankan petugas Avsec KNIA dan polisi dari Bandara Kualanamu Deliserdang pada Selasa 18 April 2017 terkait, kasus sabu dituntut 20 tahun penjara.

"Karena perbuatan terdakwa telah melanggar hukum tanpa ijin membawa sabu sebanyak 2,847 Kg, maka terdakwa melanggar pasal  114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, kami menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara" kata JPU Miranda saat membacakan nota tuntutannya, di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Rabu (27/9).

Pantauan SIB di ruangan persidangan dipimpin ketua majelis Hakim, Sabar Simbolon SH dibantu seorang hakim anggota mempertanyakan kepada terdakwa terkait pembacaan surat tuntutan tersebut," Anda di tuntut selama 20 tahun penjara oleh JPU dan  sidang kita lanjutkan Rabu depan dengan agenda pembacaan putusan" kata Sabar Simbolon. (C05/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru