Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Oktober 2026

Dua Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Bukit Setan Langkat Dituntut Hukuman Mati

* Keluarga Korban Mengamuk dan Minta Hakim Hukum Mati Terdakwa
- Selasa, 17 Juni 2014 10:44 WIB
650 view
  Dua Terdakwa  Pembunuhan Satu Keluarga di Bukit Setan Langkat Dituntut Hukuman Mati
Langkat (SIB)- Sidang perkara pembunuhan sadis oleh dua terdakwa Al dan Re (2 terdakwa lain oknum TNI AD terpisah) menewaskan satu keluarga dan sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Langkat akhirnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Kejari Stabat yang bersidang di PN Stabat, Senin (16/6).

Sidang lanjutan beragendakan tuntutan terhadap dua terdakwa Al dan Re yang dipimpin Sadri SH dibantu dua hakim anggota dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamro Tampubolon SH, dalam tuntutan JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana melanggar pasal 340 KUH Pidana.

Akibatnya empat korban satu keluarga (Misman beserta anak istrinya) pada 9 Oktober 2013 pukul 21.30 WIB tewas di Bukit Setan areal perkebunan PT LNK (Langkat Nusantara Kepong) Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat. Tim JPU mohon kepada majelis hakim supaya memeriksa dan mengadili terdakwa yang dinyatakan JPU terbukti bersalah.

Tuntut Hakim Hukum Mati

Sebelum sidang digelar, keluarga korban yang datang ke PN Stabat sempat mengamuk dengan berteriak histeris memaki-maki dan minta PN Stabat agar menghukum mati para terdakwa.

Terlebih empat korban suami istri Misman dan Suliah serta dua anaknya Dedek Pebrianto  dan Tria Winanda Aulia yang masih duduk di bangku SMP Salapian saat ditemukan mayatnya masih mengenakan seragam SMP.

Pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa Alamsyah, Rendi dan dua orang oknum TNI AD berinisial P dan S.

Dari pantauan wartawan, pihak keluarga korban minta kepada petugas agar kedua terdakwa dikeluarkan dari sel tahanan PN Stabat. Namun usai disidangkan kedua terdakwa saat digelandang petugas menuju sel tahanan nyaris dikeroyok keluarga korban.

Suasana sempat memanas, namun petugas polisi pengawal tahanan Polres Langkat yang berjaga-jaga langsung mengamankan terdakwa dari amukan keluarga korban. (B2/q)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru