Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Oktober 2026

Oknum Polisi Miliki 1,17 Gram Sabu Dihukum 5 Tahun Denda Rp 800 juta di PN Simalungun

- Selasa, 17 Juni 2014 10:52 WIB
428 view
Oknum Polisi Miliki 1,17 Gram Sabu Dihukum 5 Tahun Denda Rp 800 juta di PN Simalungun
Simalungun (SIB)- Sofiandy Lumbantoruan (34) okum Polres Simalungun, terbukti memiliki 1,17 gram sabu dihukum 5 tahun denda Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan di sidang Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (16/6).

Jaksa Sanggam P Siagian SH semula menuntut terdakwa agar dihukum 6 tahun denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan.Majelis hakim diketuai Ramses Pasaribu SHMH dengan pertimbangannya mengurangi hukuman terdakwa menjadi 5 tahun penjara.

Teerdakwa dinyatakan terbukti memiliki sabu disimpan di rumahnya  di Jalan Merdeka  Gang Abas Parapat, saat dilakukan penggeledahan oleh Propam Polres Simalungun.

Selain sabu 1,17 gram polisi juga menyita alat hisap sabu berupa bong, dan 11 buah pipet dan satu buah kompeng untuk dijadikan barang bukti dalam perkara terdakwa.

Tertangkapnya terdakwa Sofiandy berawal dari tertangkapnya terdakwa Herawaty br Tampubolon 13 Oktober 2013 dan tertangkapnya Flora Magdalena br Samosir alias Kanjeng Mami di depan penginapan Flora Inn Parapat. Kedua terdakwa yang sudah dihukum dalam perkara lain ini mengaku kalau sabu yang dimiliki dibeli dari terdakwa Sofiandy.

Kemudian berdasarkan pengembangan kasus tersebut polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Sofiandy Minggu 13 Oktober  2013 ketika sedang bertugas di Polres Simalungun Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun.

Terdakwa menangis setelah mendengar putusan hakim dan masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Pemilik 9,2 Gram Sabu Dituntut 5 Tahun


Sementara itu, Herik Syahputra Harahap alias Tambok (30) warga Kampung Sosor Pea Nagori Sipangan bolon Mekar Kecamatan Girsang Sipanganbolon Parapat Simalungun, terbukti memiliki 9,2 gram sabu dituntut 5 tahun denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan di sidang Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (16/6).

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Viktor Purba SH dihadapan terdakwa didampingi pengacaranya Kencana Tarigan SH.

Terdakwa dinyatakan terbukti Jumat 17 Januari 2014 pukul 17.00 WIB ditangkap polisi anggota Polsek Parapat  Hezkiel Ketaren, Ropensius Manik dan Adi Sahputra. Dari kantong jaket terdakwa ditemukan 1,74 gram sabu dan dari jok sepeda motor terdakwa ditemukan 7,22 gram sabu.

Jaksa menyatakan dalam tuntutannya agar satu unit sepada motor Yamaha Mio yang dipakai terdakwa dikembalikan kepada yang berhak dan sebanyak 12 bungkus sabu dirampas untuk dimusnahkan. Menyikapi tuntutan itu, pengacara terdakwa Viktor Purba, SH secara lisan memohon agar hukuman kliennya diringankan.

Untuk mendengar putusan majelis hakim diketuai David P Sitorus SHMH didampingi anggota Sinta Gaberia Pasaribu SH dan Nasfi Firdaus SH dibantu panitera P Sembiring SH, ditutup dan dibuka kembali pada (19/6) mendatang. (C2/i)


Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru