Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Oktober 2026

Tersangka Penggelapan 7 Unit Sepedamotor Diringkus

- Jumat, 20 Juni 2014 10:59 WIB
201 view
Tersangka Penggelapan 7 Unit Sepedamotor Diringkus
Medan (SIB)- Tersangka penggelapan sepedamotor, RT (38) warga Jalan Brigjend Katamso diamankan petugas Unit Reskrim Polsekta Medan Kota di sekitar rumahnya, Kamis (18/6). Tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Hendry (38) warga Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun.

Namun polisi tidak menemukan barang bukti karena tersangka telah menjual sepedamotor hasil kejahatannya kepada penadah yang masih dalam penyelidikan pihak berwajib.

Informasi diperoleh, tersangka meminjam sepedamotor Mio milik korban Hendry, Januari lalu yang merupakan temannya semasa SMP. Namun sejak itu, tersangka tak pernah lagi terlihat, sehingga korban mengadukan kasus tersebut ke Polsek Medan Kota.

Peristiwa ini terkuak saat korban dan Taufik bertemu dengan sesama teman SMP mereka. Tujuh dari teman SMP termasuk Hendry dan Taufik mengaku menjadi korban penggelapan sepedamotor.

Kepada wartawan di Mapolsek Medan Kota, Taufik menyebutkan, tersangka meminjam sepedamotor dengan cara meninggalkan telepon genggamnya yang sedang dicas untuk meyakinkan korban. Namun sepedamotor miliknya tak juga dikembalikan tersangka hingga Taufik melaporkan tersangka ke polisi. Ia mengaku, merupakan korban tersangka yang ketujuh.

Sebelum membuat laporan ke polisi, korban sempat mendatangi orangtua tersangka untuk meminta pertanggungjawaban, namun tidak ditanggapi. Orangtua tersangka malah pasrah jika korban melaporkan ke polisi.

"Saat kami datangi, ibu tersangka mengaku,  terserah mau melakukan apapun terhadap anaknya," ujar Hendry.

Ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota AKP Faidir Chan mengaku telah menangkap tersangka dan masih mengembangkan penyidikan kasus itu. "Kasusnya masih dikembangkan karena ada indikasi tersangka merupakan sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)," sebutnya. (A23/q)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru