Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 24 Agustus 2026

4 Pembunuh 2 IRT di Lobu Rappa Asahan Masing-masing Dituntut Penjara Seumur Hidup

- Kamis, 25 Januari 2018 16:12 WIB
230 view
4 Pembunuh 2 IRT di Lobu Rappa Asahan Masing-masing Dituntut Penjara Seumur Hidup
Kisaran (SIB)- Empat terdakwa pembunuhan terhadap dua ibu rumah tangga (IRT) yakni Klara Br Siallagan (56) dan Nursi Br Sirait (54) di Dusun III Desa Lobu Rappa Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan,  Selasa, 11 Juli 2017 lalu, dituntut masing-masing penjara seumur hidup di PN Kisaran, Rabu (24/1).

Empat terdakwa (seorang dalang dan tiga eksekutor) yaitu N Br S (23) warga Dusun III Desa Lobu Rappa Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan sebagai dalang, RP (27) warga Dusun I Desa Lobu Rappa Kecamatan Aek Songsongan, AB (26) warga Titi Putih Desa Gunung Melayu Kecamatan Rahuning dan NP (23) warga Dusun II Desa Lobu Rappa Kecamatan Aek Songsongan, ketiganya selaku eksekutor.

"Hukuman seumur hidup diberikan kepada para terdakwa, karena JPU melihat tidak ada hal yang meringankan untuk menjadi pertimbangan," ujar JPU.
Usai tuntutan dibacakan, Hakim Ketua Ahmad Adib mempersilahkan penasehat hukum para terdakwa untuk menanggapinya. Pada kesempatan itu, pengacara terdakwa meminta waktu karena akan membuat pembelaan atau pledoi secara tertulis.

"Karena akan membuat secara tertulis, maka sidang saya tunda sampai tanggal 31 Januari 2018," ucap Ahmad Adib sembari mengetuk palu tanda menutup persidangan. (E02/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru