Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 13 Mei 2026

Miliki Ekstasi, M Irfansyah Pulungan Mantan Pegawai BRI Divonis 12 Tahun Penjara

- Selasa, 13 Februari 2018 13:37 WIB
244 view
Miliki Ekstasi, M Irfansyah Pulungan Mantan Pegawai BRI Divonis 12 Tahun Penjara
Pematangsiantar (SIB) -Majelis hakim yang diketuai Fitra Dewi menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun kepada  terdakwa M  Irfansyah  Pulungan mantan pegawai BRI Kota Pematangsiantar atas kepemilikan 19 pil ekstasi, pada  persidangan yang digelar, Senin (12/2) di PN Kota Pematangsiantar.

Dalam amar putusannya, hakim menyebutkan, terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 UURI Nomor 35  Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sehingga menjatuhkan pidana selama 12 tahun  terhadap terdakwa dan denda Rp 1 miliar, apabila tidak membayarkan denda maka digantikan dengan 6 bulan pidana penjara.

Terdakwan  Irfan Pulungan, warga Jalan Purba Kelurahan  Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat lanjut Fitra,  dinyatakan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Sehingga memberatkan terdakwa, sementara hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan menyesali perbuatannya.

Vonis tersebut, sesuai dengan tuntutan  Jaksa Penuntut Umum Robert O Damanik.

BNN Kota Pematangsiantar menangkap Irfan Pulungan pada Sabtu, 12 Agustus 2017, lalu sekira pukul 19.00 WIB, seusai terdakwa menghubungi Boy  untuk memesan pil ekstasi sebanyak 30 butir. Lalu keduanya sepakat bertemu di Jalan Melati sekitar pukul 19.30 WIB. Di tempat tersebut Boy langsung menyerahkan 15 pil ekstasi warna merah dan 15 pil ekstasi warna hijau  dan Irfan membayar sebanyak Rp 4.500.000.

Lalu terdakwa menuju Mutiara Karaoke, sekitar pukul 23.00 WIB untuk bertemu dan menyerahkan barang haram itu kepada  Meutia (DPO) sebanyak 30 butir pil. Selanjutnya Meutia menyerahkan kepada seseorang sebanyak 11 butir.

Terdakwa Irfan masih mengantongi 19 butir pil ekstasi (10 butir  warna hijau dan 9 butir warna merah)  dan menuju rumah kosan temannya. Kemudian petugas BNN Kota Pematangsiantar mendatangi rumah kosan Titin Desy Anggriani dan melakukan penggrebekan serta menemukan dan menyita barang bukti tersebut. (D03/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru