Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 April 2026

Abang Kandung Dilaporkan ke Poldasu Terkait Dugaan Penggelapan Dalam Keluarga

- Minggu, 18 Februari 2018 15:56 WIB
948 view
Abang Kandung Dilaporkan ke Poldasu Terkait Dugaan Penggelapan Dalam Keluarga
Medan (SIB)- Sari Anum Sitepu (62) warga Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, melaporkan abang kandungnya Ir Tjipta Abdy Sitepu (66) warga Kecamatan Medan Baru, terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang diduga terjadi akibat adanya pemalsuan pada akta autentik. Pelaporan itu tercatat dalam laporan polisi No: LP/330/VI/2017/SPKT "I" tanggal 8 Juni 2017, yang diterima Bripka Ajis Simangunsong SH dan ditandangani Ka Siaga SPKT "I" Kompol Enjang Bahri SH.

Informasi diperoleh, Rabu (14/2), dalam dugaan tindak pidana penggelapan akibat adanya pemalsuan dalam kontrak sewa rumah warisan orangtuanya di Jalan Kartini Medan yang disewa pihak Australia Centre Medan, korban selaku bagian dari ahli waris mengalami kerugian hingga USD 228.000 atau sekira Rp380 juta.

Kepada wartawan beberapa waktu lalu, pelapor Sari Anum Sitepu menjelaskan, pelaporan itu dilakukan karena dirinya menganggap tak ada itikad baik terlapor menyelesaikan permasalahan itu. Menurutnya, setelah ibu mereka meninggal pada 23 Januari 2012 lalu, masalah warisan yang seharusnya sudah selesai namun tidak pernah diselesaikan.

"Tidak ada yang diselesaikan, pengakuan mereka akan dibagikan, tapi amanah itu tidak dilaksanakan secara tuntas, karena secara hukum hingga kini tidak ada pemindahan hak kepada masing-masing ahli waris, sesuai yang ditetapkan pembagian dalam cerita "Amanah" tersebut. Contoh, Simbela Sitepu mengakui rumah yang diamanahkan pada saya merupakan hadiah perkawinannya dari Om Umar yang merupakan bos bapak kami. Dalam kenyataannya, semua harta dikuasai Tjipta Sitepu dan Simbela  Sitepu. Bahkan, ada Ruko yang telah dia jual tanpa diketahui para ahli waris, padahal Ruko itu merupakan amanah untuk kakak saya Sagelina dan adik Asnitha. Sementara Rumah di Kuningan dikuasai oleh Tjipta Sitepu. Padahal, mereka sudah mendapat bagian yang disebut harta berdasarkan amanah mamak. Jadi apa yang dikatakan mereka di luar sana adalah pembohongan belaka, untuk menjadikan pembenaran saja. Hal itu dapat saya buktikan kelak di pengadilan," ujarnya.

Diakui, dirinya lelah melakukan upaya kekeluargaan, baik secara langsung atau melalui pihak ketiga yaitu saudara-saudaranya, termasuk 3 kali somasi dari pengacaranya yang tetap tidak ditanggapi. Dituding, hal itu digunakan sebagai kesempatan mengulur waktu sehingga sampai saat ini tidak kunjung selesai. Dikatakan, sudah banyak surat kuasa yang ditandatangani untuk menjual beberapa aset yang katanya untuk menyelesaikan harta warisan, tetapi tidak satupun ada laporan dan pertanggungjawabannya kepada ahli waris pemberi kuasa, sehingga dirinya merasa dibohongi dan ditipu.

Dijelaskan, dalam kasus yang dilaporkan ke Poldasu itu, pelapor menuding terlapor telah secara bersekongkol dengan ahli waris lain melakukan perpanjangan kontrak rumah orangtuanya di Jalan Kartini Medan kepada pihak Australia Centre Medan, tanpa sepengetahuan dua ahli waris lainnya yaitu dirinya dan kakaknya Sagelina Sitepu. Selain itu, ia menduga dalam proses perpanjangan kontrak itu telah terjadi penggelapan serta pemalsuan dokumen penting, dan dugaan peserta tandatangannya dalam surat keterangan ahli waris dan pemalsuan surat kuasa.

"Selanjutnya mereka juga menggelapkan uang hasil kontrakan rumah tersebut, yang hingga saat ini tidak pernah diberikan kepada saya dan Sagelina Sitepu. Padahal, saya telah berusaha meminta hak berkali-kali karena kontrak sudah dilakukan, sebab apapun itu caranya saya tetap memiliki hak atas kontrak itu," ucapnya.

Dijelaskan, bila pihak terlapor ingin menyelesaikan secara damai, dirinya memiliki sejumlah syarat antara lain, terlapor harus membuat surat pernyataan mengakui kesalahan yang dibuat dan ditandatangani pada surat bermaterai, membuat konsep penyelesaian secara menyeluruh pembagian harta warisan orangtua mereka. Konsep yang dimaksud, akunya, harus mencakup inventarisasi harta warisan, teknis penyelesaian dan jadwal/time schedule, serta laporan pertanggungjawaban surat kuasa yang sudah pernah ditandatanganinya.

"Lalu, konsep itu akan menjadi bahan kajian serta pertimbangan saya dan Sangelina Sitepu, untuk menerima atau menolak permohonan penyelesaian secara damai yang mereka maksud. Jika kami menerima dan setuju, maka semua harus diikat secara Notarial. Saat ini ada upaya mereka melakukan perdamaian dengan mengajukan penyelesaian yang bersifat parsial saja, yang meminta kami menerima uang kontrak rumah Jalan Kartini yang mereka gelapkan selama ini dengan syarat harus mencabut pengaduan di Poldasu. Hal itu sudah kami tolak," tegasnya.

Diwawancara di Mapoldasu, Rabu (14/2), Kanit Subdit III Ditreskrimum Poldasu Kompol Agus Prasetyo SH mengatakan, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan pihaknya. Dalam kasus itu, akunya, penyidik telah memeriksa pelapor dan terlapor, serta pihak Australian Centre Medan. Diakui, pihaknya masih berupaya mendapatkan kontrak sewa menyewa dengan pihak Australian Centre Medan.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan, dan status terlapor masih saksi. Kami masih berusaha mendapatkan bukti kontrak dengan pihak Australian Centre Medan," sebutnya.

Diwawancara melalui telepon seluler sebelumnya, ahli waris lain Simbela Sitepu menyebutkan, sepengetahuannya dalam pembagian hak waris, seluruh ahli waris mendapat bagian sesuai dengan haknya. Karena itu, dirinya meragukan adanya pemalsuan yang dilakukan Tjipta Sitepu seperti yang dilaporkan Sari Anum Sitepu. Namun, akunya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus itu kepada pihak kepolisian.

Sementara, ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Tjipta Abdi Sitepu tidak menjawab telepon wartawan. Hal senada, terlapor juga tidak membalas pesan singkat yang dikirimkan wartawan. (A15/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru