Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 November 2026

Polsek Sunggal Ungkap Sindikat Curanmor Lintas Provinsi

- Rabu, 21 Februari 2018 14:57 WIB
413 view
Polsek Sunggal Ungkap Sindikat Curanmor Lintas Provinsi
Medan (SIB)- Petugas Reskrim Polsek Sunggal mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi, Kamis (15/2). Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan empat tersangka yang diamankan dari lokasi berbeda.

Kepada wartawan, Senin (19/2), Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak mengatakan, pengungkapan sindikat pelaku Curanmor Medan-Aceh itu berdasarkan laporan korban, Muhammad Suranto (40) warga Jalan Bunga Raya Lingkungan I Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Sunggal.

Tersangka yang diamankan ABG (36) warga Jalan Besar Tanjung Selamat, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang.
"Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan tiga penadah kendaraan hasil curian antara lain AS (45) warga Jalan Flamboyan Tiga Desa Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, AZ (50) warga Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang serta A (45) warga Desa Tuntungan Dusun Jalan Tunas Mekar Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang," ujarnya.

Selain mengamankan para tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit Mobil Isuzu Panther New Super, satu unit Mobil Toyota, satu jaket hijau, satu celana pendek dan tiga pasang kunci letter T.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan diketahui, sebelumnya  ABG sepakat melakukan aksi pencurian itu dengan rekannya D, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sesampainya di rumah korban dengan mengendarai sepedamotor milik D, keduanya merusak gembok pagar dan masuk ke dalam garasi. Setelah pintu dan kunci kontak mobil berhasil dirusak, D membawa kabur mobil korban diikuti  tersangka ABG yang mengendarai sepedamotor.

 "Setelah sempat disimpan di rumah tersangka ABG, tersangka mengecat mobil tersebut menjadi warna hitam. Saat itu, kedua pelaku menawarkan mobil itu kepada AS untuk dijual kepada pembeli. Lalu, AS menjual mobil itu kepada AZ seharga Rp4,5 juta. Tak berapa lama, AZ kembali menjual mobil itu kepada A seharga Rp7 juta," jelasnya.

Ditambahkannya, 15 Februari 2018 Tim Opsnal Reskrim Polsek Sunggal mendapat informasi tentang keberadaan pelaku ABG. Saat penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti mobil Taft hijau. Setelah melakukan pengembangan, pihaknya menangkap tiga perantara dan penadah mobil curian.

"Karena melawan dan berusaha melarikan diri saat pengembangan, anggota terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kiri tersangka ABG. Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dan 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara," tambahnya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah beraksi di sejumlah lokasi yaitu, aksi Curanmor pada Tahun 2006 yang diproses di Polrestabes Medan, membongkar rumah di Komplek Wakiki dan saat ini diproses di Polsek Delitua, mencuri Pick Up Suzuki Futura tahun 2015, mencuri mobil Sedan Corona Tahun 2015, Tanggal 15 Februari 2018 mencuri Toyota Badak Double Cabin. (A15/f)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru