Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 November 2026

Polres Binjai Gulung 5 Sindikat Curanmor, Seorang Ditembak

- Rabu, 28 Februari 2018 19:18 WIB
676 view
Polres Binjai Gulung 5 Sindikat Curanmor, Seorang Ditembak
SIB/Erwin
TERSANGKA CURANMOR: Kelima Tersangka Curanmor digelandang Petugas ke Mako Polres Binjai.
Binjai (SIB) -Tim Opsnal Satreskrim Polres Binjai mengamankan lima tersangka, seorang di antaranya wanita yang tergabung dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beroperasi di area parkir Binjai Supermall (BSM) Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Selasa (27/2).

Kelima pelaku RN (19) dan Z (40), keduanya warga Jalan Benteng Sepakat Kelurahan Pekan Tanjungpura Langkat, dibekuk di rumah kos Jalan Pimpinan Medan, IL (40) warga Jalan Sei Wampu Desa Pekubuan Kecamatan Tanjungpura Langkat dibekuk di Tanjungpura. Sedangkan MJN (40) warga Desa Kuala Langkat Kecamatan Tanjungpura Langkat dan AS (31) warga Dusun Jati Tunggal Desa Bulu Teleng Kecamatan Padang Tualang Langkat dibekuk di kediamannya masing-masing.

Informasi yang dihimpun SIB, penangkapan lima pelaku berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas Sat Reskrim Polres Binjai terkait hilangnya satu unit sepedamotor Honda Scopy milik M Rafi di area parkir BSM, Kamis 8 Februari 2018 pukul 18.40 WIB.

Dari hasil pemeriksaan CCTV, diketahui keterlibatan tersangka RN yang memang mengenal M Rafi selaku korban. Tersangka RN diperintahkan oleh IL untuk mengambil tiket parkir dari kantong pakaian korban dan selanjutnya menyerahkan tiket parkir tersebut kepada tersangka Z sebagai eksekutor pencurian.

Usai mengeksekusi kendaraan milik korban, Z menyerahkan hasil curiannya kepada IL untuk seterusnya dijual kepada AS dan dari tersangka AS sepedamotor curian itu berpindah tangan kepada tersangka MJN sebagai pembeli akhir.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Binjai melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Ketika akan diamankan petugas, Z berusaha kabur dengan cara melawan petugas.

Petugas terpaksa melumpukan Z dengan timah panas tepat pada bagian kaki sebelah kirinya.

Dari para tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepedamotor Honda Scopy warna hitam les hijau tanpa plat, satu unit sepedamotor Kawasaki Ninja warna hijau hitam dan satu kunci duplikat sepedamotor Honda Scopy.

Kapolres Binjai AKBP Donald Simanjuntak SIK melalui Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hendro Sutarno saat di konfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku Curanmor tersebut dan mengatakan pihaknya akan menjerat para pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Benar, anggota kita menangkap lima pelaku sindikat pencurian sepedamotor dan atas perbuatan mereka kita akan jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," ujar Hendro. (A25/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru