Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 26 Juli 2026

Sofian Widjaja Menangkan Gugatan Ekseskusi Jalan Jati di PN Medan

- Senin, 20 Januari 2014 10:41 WIB
540 view
 Sofian Widjaja Menangkan Gugatan Ekseskusi Jalan Jati di PN Medan
Medan (SIB)- Setelah hampir tiga tahun menjalani persidangan gugatan eksekusi lahan di Jalan Jati Kelurahan Pulo Brayan Medan Timur di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sofian Widjaja selaku penggugat akhirnya memenangkan gugatannya melawan tergugat Abdul Kiram Cs selaku tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan Putusan Pengadilan Negeri Medan No 453/Pdt.G/2012/PN-Mdn tertanggal 12 Desember 2013 yang dibacakan Majelis Hakim dengan Ketua Majelis Ramli Darasah SH.MHum dan Hakim Anggota Baslin Sinaga SH.MH dan Wismonoto SH.

Demikian dijelaskan Kuasa Hukum penggugat, Djonggi M Simorangkir SH. MH, Ida Rumindang Radjagukguk SH.MH, Ginanjar Julia SH, Natanael Aritonang SH, Glenn Felix HP Simorangkir SH dan Joice Novelin Ranapida SH dari Law Office Djonggi M Simorangkir SH.MH - Ida Rumindang Radjagukguk SH di Medan, Sabtu (18/1).

"Kita sudah  terima relas Putusan Pengadilan Negeri Medan No:453/Pdt.G/2012/PN Medan, dalam putusan itu menyatakan bahwa Sofian Widjaja adalah pemilik sah atas 8 bidang tanah di Jalan Jati, Lorong XIV Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur," kata Djonggi.

Masih kata Djonggi, dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan perkara nomor :113/Pdt.G/2006/PN.Mdn tanggal 1 Maret 2007, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi para penggugat. Menyatakan surat kuasa khusus tertanggal 10 September 2009, saudara Ali Hasmi SH advokad dari pemberi kuasa Abdul Kiram dkk, semula disebut sebagai penggugat, selanjutnya disebut sebagai para pemohon eksekusi, sepanjang menyangkut tanah milik para penggugat (Sofian Widjaja dkk) dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal.

Dalam putusan itu dinyatakan juga, surat permohonan eksekusi tertanggal 13 Juli 2010 dari saudara Ali Hasmi.SH advokad dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 10 September 2009, sepanjang menyangkut tanah milik para penggugat (Sofian Widjaja Cs) dinyatakan batal.

Menyatakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan No.20/Eks/2010/113/Pdt.G/2006/PN.Mdn, tertanggal 7-9-2010 dan surat dari Pengadilan Negeri Medan Nomor:W2.U1/17124/Pdt.10/XI/2011, perihal : Undangan dan pemberitahuan untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dalam perkara No.20/Eks/2010/113/Pdt.G/2006/PN.Mdn, tertanggal 21 Juni 2011, sepanjang mengenai tanah milik para penggugat (Sofian Widjaja) tidak mengikat secara hukum terhadap 8 (delapan) bidang tanah milik penggugat sesuai SHM No 50 (700 M2), SHM No 1319 (700 M2), SHM No:497 (952 M2), SHM No:537 (1000 M2), SHM No;339 (800 M2), SHM No:78 (800 M2), SHM No:79 (800 M2) dan SHM No:1215 (800 M2) dengan total keseluruhannya seluas 6.552 M2 yang terletak di Jalan Jati Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, setempat dikenal dengan Jalan Jati, Lingkungan X, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur, tidak sah dan dinyatakan batal.

Selain itu, putusan Pengadilan Negeri Medan juga menyatakan pembacaan eksekusi oleh Hasil Sembiring jabatan juru sita Pengadilan Negeri Medan didampingi oleh 2 saksi Abdul Rahman SH pegawai pegawai Pengadilan Negeri Medan dan Jonner Tamba, pegawai Pengadilan Negeri Medan untuk melaksanakan eksekusi atas tanah atas sebidang tanah (objek perkara) seluas 70.506.45 m2, sepanjang mengenai tanah-tanah milik para penggugat sesuai sesuai SHM No 50 (700 M2), SHM No 1319 (700 M2), SHM No:497 (952 M2), SHM No:537 (1000 M2), SHM No;339 (800 M2), SHM No:78 (800 M2), SHM No:79 (800 M2) dan SHM No:1215 (800 M2)  total keseluruhannya seluas 6.552 M2, setempat dikenal dengan Jalan Jati, Lingkungan X, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur dengan batas sebagai berikut, sebelah timur berbatas dengan Jalan Perkebunan/Jalan Plamboyan, sebelah barat berbatas dengan Ramdani/Yunus/Tembong, sebelah selatan berbatas dengan Jalan Jati Lingkungan X, sebelah utara berbatas dengan perumahan penduduk/Jalan Perwira II Lingkungan IX, tidak sah dan dinyatakan batal.

Memerintahkan kepada para tergugat untuk mengembalikan tanah milik para penggugat kepada keadaan semula tanpa terkecuali, ujar Djonggi selaku kuasa hukum Sofian Widjaja yang keempat dalam menangani kasus tersebut. (A12/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru