Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 29 Juni 2026

Poldasu Tangkap 6 Ninja Sawit dan 2 Penadah, Kerugian PTPN IV Rp15,63 M

* Sejumlah Petani Melapor ke Poldasu
- Selasa, 06 Maret 2018 16:35 WIB
356 view
Poldasu Tangkap 6 Ninja Sawit dan 2 Penadah, Kerugian PTPN IV Rp15,63 M
SIB Roy Marisi Simorangkir
BARANG BUKTI : Kapoldasu Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw didampingi sejumlah pejabat utama Poldasu menunjukkan barang bukti yang disita dari pengungkapan sindikat pencuri dan penadah TBS sawit PTPN IV di Mapoldasu, Senin (5/ 3).
Medan (SIB)- Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Poldasu mengamankan 8 tersangka sindikat pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) sawit milik PTPN IV, dari lokasi dan waktu berbeda. Selain memeriksa dan menahan kedelapan tersangka yang terdiri atas 6 pelaku pencurian (ninja) sawit dan 2 penadah hasil curian, penyidik juga sudah meminta keterangan 29 orang dan memeriksa 3 saksi ahli.

Kepada wartawan di Mapoldasu, Senin (5/3), Kapoldasu Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw didampingi sejumlah pejabat utama Poldasu mengatakan, sindikat pencurian dan penadah sawit curian itu berhasil diungkap setelah petugas dipimpin Kasubdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Poldasu AKBP Robin Simatupang berkoordinasi dengan Dit Intel Poldasu melakukan penyelidikan, Sabtu (17/2) lalu, menindaklanjuti laporan dari pihak PTPN IV.

Kemudian, petugas mengamankan para pelaku pencurian dan penadahan TBS Sawit, yang diduga hasil penjarahan/pencurian perkebunan milik PTPN IV Kebun Bah Jambi Kabupaten Simalungun di tiga lokasi berbeda. Hasil interogasi, katanya, TBS sawit curian itu ditampung dan dijual di tiga PKS yaitu Gudang UD Rizky di Desa Baja Dolok Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, dan dijual ke gudang CV BD Mandiri di Desa Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, dan setelah dilakukan penyortiran dibawa ke gudang CV BD Mandiri.

"Selanjutnya dijual ke PKS PT Aria Rama Persada yang terletak di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, PKS PT PIS di Desa Pengkolan, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, dan PKS PT PPLI di Huta Padang, Kecamatan Pasar Mandoge, Kabupaten Asahan," ujarnya.

Dari lokasi pertama di Gudang UD Rizky Desa Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, petugas mengamankan tiga pemanen buah sawit yaitu Ismayanti als IIS (32), Nellyawati (36) dan Ismanan alias Iin (35) ketiganya warga Dusun IV Desa Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa Simalungun, serta penampung sawit curian Ses Supriadi als CES (38) warga Dusun IV Desa Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
"Kami memeriksa 9 saksi dan 3 ahli dari Dinas Perkebunan Provinsi Sumut, dari Dinas Lingkungan Hidup Provsu, dan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan. Di lokasi disita alat bukti berupa 1 unit sepedamotor, 1 kapak besi, 63 janjang TBS sawit, 1 goni ukuran 30 Kg, 1 unit truk merek Mitsubishi BK 8636 TN bermuatan kelapa sawit, 1 STNK, 3 tonjok besi, 2 kayu pikul timbangan," katanya.

Sementara di Gudang UD Pengusaha Muda Dusun II Desa Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, petugas mengamankan dan menahan tiga orang yaitu mandor Amri SH als Ari (36) warga Huta IV Baja Dolok Desa Baja Dolok Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, serta dua pemanen buah sawit Risdianto als Ian (29) dan Ucok Effendi alias Madu  (34) keduanya warga Dusun  I Sinarejo Desa Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

"Dari lokasi kedua, 16 saksi dan 3 ahli diperiksa. Barang bukti disita 1 unit truk Hino B 9462 TYT berisi TBS sawit, 1 unit truk Mitsubishi BL 8665 AK berisi TBS sawit, 1 unit Dump Truck Mitsubishi BK 9847 TD berisi TBS sawit, 1 unit Toyota Kijang Kapsul BK 1032 TS, catatan timbangan harian TBS sawit, 1 bundel bon faktur catatan pembelian TBS sawit, buku penjualan TBS sawit ke pabrik, 3 stempel, 1 kalkulator, 1 timbangan, uang pembelian TBS sekira Rp61 juta, 2 buah tonjok besi, 1 kapak, dan 1.738 janjang TBS sawit," tambahnya.

 Sementara, sebutnya, di Gudang CV BD Mandiri Desa Hatonduhan Kabupaten Simalungun, petugas mengamankan Mandor Nasib als Mabes (54) warga Huta I Sinawarga Dusun IV Desa Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa Simalungun, serta memeriksa 29 saksi dan 3 ahli. Akibat praktik sindikat pencuri dan penadah itu, jelasnya, PTPN IV mengalami kerugian mencapai Rp15,63 miliar.

 "Para tersangka dijerat Pasal 78 Jo Pasal 111 dan Pasal 55 huruf (d) Jo Pasal 107 UU Perkebunan No39 tahun 2014 Perkebunan Jo Pasal 362 Jo Pasal 64 Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana Subs Pasal 36 ayat (1) Jo Pasal 109 UU RI No32 tahun 2009, Jo Pasal 2 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 tahun 2012, Jo lampiran Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI No 05 tahun 2012 tanggal 20 April 2012," jelasnya.

Menjawab pertanyaan wartawan, mantan Kapolda Papua itu mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak PTPN IV untuk menangani praktik pencurian TBS sawit, dengan mengimbau penambahan personil pengamanan, khususnya dengan melibatkan masyarakat sekitar.

Pantauan SIB, usai memeriksa barang bukti dan menginterogasi para tersangka, Kapoldasu dihadang sejumlah orang yang melaporkan tindakan perampokan yang terjadi di kebun sawit mereka. Menanggapi hal itu, Kapolda meminta mereka melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Mapoldasu sembari meminta sejumlah pejabat utama Poldasu mengatensikan laporan mereka. (A15/d)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru