Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 Juni 2026

LIPPSU Desak Wali Kota Medan Bongkar Bangunan di Aset Pemko

Yogi Suwanda - Minggu, 28 Juni 2026 22:38 WIB
99 view
LIPPSU Desak Wali Kota Medan Bongkar Bangunan di Aset Pemko
Foto: harianSIB.com/Dok
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik.

Medan(harianSIB.com)

Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mendesak Wali Kota Medan segera memerintahkan pembongkaran bangunan yang diduga berdiri di atas aset Pemerintah Kota (Pemko) Medan di kawasan Perumahan Contempo Regency. Desakan itu disampaikan karena seluruh tahapan administrasi penertiban dinilai telah selesai, namun hingga kini eksekusi belum juga dilakukan.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, mengatakan Satpol PP Kota Medan telah menerbitkan tiga kali surat peringatan kepada pemilik bangunan. Menurutnya, apabila bangunan tersebut terbukti berada di atas aset Pemko Medan, maka tidak ada alasan lagi untuk menunda pembongkaran.

"Kalau objek itu memang sudah menjadi aset Pemko Medan dan seluruh tahapan mulai SP I, SP II hingga SP III sudah dijalankan, maka tidak ada alasan lagi menunda pembongkaran. Wali Kota harus segera memerintahkan Satpol PP menegakkan Perda," tegas Azhari di Medan, Minggu (28/6/2026).

Berdasarkan dokumen penertiban, Satpol PP Kota Medan menerbitkan Surat Peringatan (SP) I pada 30 Maret 2026, SP II pada 2 April 2026, serta SP III Nomor 600.1.15.2/4170 tertanggal 8 Mei 2026. Dalam SP III tersebut, pemilik bangunan diminta membongkar sendiri bangunan yang berada di atas Daerah Milik Jalan (Damija) dalam waktu 1x24 jam. Namun hingga kini perintah tersebut belum dilaksanakan.

Baca Juga:
Azhari menjelaskan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan sebelumnya juga telah meminta Satpol PP melakukan pembongkaran karena seluruh tahapan administrasi dinilai telah terpenuhi.

Menurutnya, apabila bangunan tersebut benar berdiri di atas aset Pemko Medan, maka penegakan Peraturan Daerah (Perda) harus dilakukan tanpa pandang bulu. Seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penertiban bangunan yang melanggar aturan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
DPRD Medan Desak Pemko Tuntaskan Pengambilalihan PSU Contempo Regency
Anggota DPRD Medan Minta Jalan Medan Labuhan yang Rusak Segera Diperbaiki
Abdul Rani Terpilih Jadi Ketua Komisi D DPRD Medan
Anggaran Revitalisasi Pendopo dan Gudang di Lapangan Merdeka Ditolak Anggota Pansus DPRD Medan
Panitia Natal Siraja Panggabean Bertemu Ketua DPRD Medan
Wakil Wali Kota Medan Berharap BPJS Permudah Masyarakat Dapatkan Fasilitas Kesehatan
komentar
beritaTerbaru