Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Oktober 2026
Sidang Kasus Sabu 2 Kg dan 11.400 Butir Ekstasi

Terdakwa Akui Dapat Fee Rp 5 Juta per Kilogram

- Rabu, 02 Juli 2014 10:45 WIB
282 view
 Terdakwa Akui Dapat Fee Rp 5 Juta per Kilogram
Medan (SIB)- Terdakwa Ardiyatun alias Dede yang berperan sebagai penimbang sabu mengaku mendapat fee Rp 5 juta setiap penjualan 1 Kg sabu.

"Setiap 1 Kg sabu terjual, saya dan Nanang (terdakwa) dapat masing-masing Rp 5 juta. Uangnya itu langsung saya potong saat pembeli memberi uangnya," kata Dede di hadapan majelis hakim yang diketuai Indra Cahya itu di ruang Chandra II PN Medan, kemarin.

Dalam perkara sabu seberat 2 Kg dan ekstasi sebanyak 11.400 butir ini, duduk sebagai terdakwa Ardiyatun dan Kamaludin alias Nanang. Keduanya merupakan kurir dari bandar besar, Moko yang jadi terpidana di Lapas Siantar dalam kasus Narkoba.

"Saya hanya menunggu petunjuk (penjualan) dari Moko. Nanang dapat barangnya dari Edo (suruhan Moko). Saya pernah dengar kalau barangnya (sabu dan ekstasi) dari Malaysia," kata Dede.

Mendengar penjelasan terdakwa, majelis hakim kemudian bertanya apakah suaminya tahu ia menjual Narkoba dengan Moko. Dede pun tak bisa menjawab, wanita paruh baya itu langsung menangis.

"Suami saya juga ditahan sekarang, semenjak saya ditahan juga. Suami saya tidak tahu sebenarnya, dia jarang di rumah karena tugas," kata Dede.

Dede juga mengaku suka mengkonsumsi Narkoba. Kecanduannya itu juga tidak diketahui oleh suaminya yang merupakan marinir.

"Saya pernah menghadiri ulang tahun si Moko tanpa sepengetahuan suami. Di situlah awalnya saya disuruh Moko menimbang (sabu)," katanya histeris.

Usai mendengarkan keterangan kedua terdakwa, majelis hakim pun menunda sidang tersebut hingga minggu depan dengan agenda tuntutan. (A22/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru