Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 14 Desember 2025

Keroyok Tukang Las, Kodok Ditangkap Polsek Sunggal

- Minggu, 03 Juni 2018 12:04 WIB
604 view
Keroyok Tukang Las, Kodok Ditangkap Polsek Sunggal
SIB/Roy Marisi Simorangkir
DITAHAN : Pelaku saat akan ditahan di Mapolsek Sunggal.
Medan (SIB) -Petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap satu dari empat pelaku pengeroyokan terhadap korban Sugianto (33) warga Jalan Brantas Gang Family, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal Deliserdang, Minggu (11/2) pukul 02.30 WIB.

 Tersangka Jumadil Eko alias Kodok (21) warga Komplek Sukamaju Indah, Desa Sukamaju, Kecamatan Sunggal  Deliserdang ini diamankan setelah mengeroyok korban di warung tuak sekitar tempat tinggalnya.

Kepada wartawan di Mapolsek Sunggal, Sabtu (2/6), Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna melalui Panit Reskrim Ipda J Simamora mengatakan, saat mengeroyok korban yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang las itu, pelaku dibantu tiga rekannya yang saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

 "Pengeroyokan itu dilakukan pelaku bersama tiga rekannya yaitu Billi (21), Juni (23) dan Gondrong (25), ketiganya warga Desa Sukamaju, Kecamatan Sunggal Deliserdang. Saat ini, ketiganya sudah masuk dalam daftar DPO," ujarnya.

Dijelaskan, peristiwa itu berawal ketika korban bersama temannya Ijul sedang duduk dan minum tuak di warung Desa Sukamaju Kecamatan Sunggal Deliserdang, Minggu (11/2) sekira pukul 00.30 WIB.

Diduga ada permasalahan sebelumnya, saat hendak pulang ke rumahnya, korban dan Ijul dicegat keempat pelaku di tengah jalan. Karena korban berusaha melerai saat rekannya Ijul dipukul Eko, tiba-tiba keempat pelaku langsung menganiaya korban dengan cara meninju serta menendang perut, dada, muka dan kepalanya secara bersamaan berulang kali.

"Akibat pengeroyokan itu, korban terluka dan mengeluarkan darah. Setelah itu keduanya pergi ke rumahsakit dengan mengendarai sepedamotor milik korban," tambahnya.

Kemudian, personil Opsnal Reskrim Polsek Sunggal mendapat informasi pelaku berada di Desa Sukamaju, Senin (28/5). Mendapat laporan itu, petugas  yang turun ke lokasi lalu menangkap pelaku Jumadil dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sunggal untuk proses hukum selanjutnya.

"Saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya. Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) subs Pasal 351 ayat 1 KUHPidana. Mereka diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun," tegasnya. (A15/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru