Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 02 April 2026

Poldasu Tahan Pelaku Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Anggota DPR RI

- Senin, 11 Juni 2018 16:02 WIB
718 view
Poldasu Tahan Pelaku Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Anggota DPR RI
Medan (SIB)-  Penyidik Subdit II/Cybercrime Ditreskrimsus Poldasu resmi melakukan penahanan terhadap RMH, tersangka kasus dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos), terhadap anggota DPR RI Sukur Nababan, Jumat (8/6).

Informasi yang diperoleh, tersangka dilaporkan Sukur Nababan dan kuasa hukum Roder Nababan dengan laporan polisi No: LP/325/III/2018/SPKT III tanggal 10 Maret 2018. Dalam laporan tersebut, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui medsos Facebook.

Dikonfirmasi melalui telepon seluler, Minggu (10/6), Kabid Humas Poldasu AKBP Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan mengatakan, terkait dugaan tindak pidana yang melanggar undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) itu, RMH telah menjalani pemeriksaan di Mapoldasu didampingi kuasa hukumnya, Jumat (8/6).

"Berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan penyidik, terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan terkait pasal yang disangkakan," ujarnya.
Setelah mengamankan tersangka dengan surat perintah penangkapan No: Sp.Kap /79/VI/2018/Ditreskrimsus, tanggal 8 Juli 2018, penyidik resmi menahan tersangka melalui surat perintah penahanan No: Sp.Han/52/VI/2018/Ditreskrimsus, tanggal 08 Juni 2018.

 "Penyidik masih melengkapi berkas perkara, untuk selanjutnya melakukan pengiriman berkas perkara kepada JPU (tahap I). Saat ini, tersangka telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Mapoldasu," tegasnya.

Mewakili tim kuasa hukum pelapor, Lamsiang Sitompul SH MH memberikan apresiasi kepada penyidik yang telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Diharapkan, penyidik dapat berupaya maksimal mengungkap keterlibatan pelaku lain.

 "Tentu hal ini perlu diapresiasi, namun karena medsos Facebook yang berisi konten dugaan penghinaan itu berbentuk grup, sangat memungkinkan bila pelaku tidak hanya sendiri. Untuk itu, penyidik diharapkan dapat mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini," katanya. (A15/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru