Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 31 Maret 2026

PN Simalungun Vonis Pencuri Sawit 1,5 Tahun, Penadahnya 6 Bulan Denda Rp20 Juta

- Jumat, 29 Juni 2018 15:24 WIB
443 view
PN Simalungun Vonis Pencuri Sawit 1,5 Tahun, Penadahnya 6 Bulan Denda Rp20 Juta
Simalungun (SIB)- Terdakwa  Indrawan Saragih (36) selaku pemilik UD Anugerah yang  terbukti menampung  tandan buah segar (TBS) kelapa sawit hasil curian  hingga merugikan PTPN 3 miliaran rupiah, divonis 6 bulan penjara denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara di sidang Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kamis (28/6).

 Menurut  majelis hakim pimpinan Lisfer Betrutu SHMH, perbuatan itu dilakukan terdakwa  di Peron / Ram Sawit penampungan buah kelapa sawit UD Anugerah di Dusun Silandoyung Desa Silau Paribuan Kecamatan Silau Kahean, Selasa (23/1) pukul 15.45 WIB. TBS  tersebut dicuri oleh terdakwa Haled Purba dan Lersiman Purba yang didakwa dalam berkas terpisah. Hakim pada sidang yang sama juga memvonis para terdakwa  masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara

 Perbuatan itu dilakukan para terdakwa bersama Ali, Putra dan Juplen als Ucok (DPO) di kebun  PTPN-3 Unit Kebun Silau Dunia. Hasil curian dijual  ke penampungan buah kelapa sawit UD Anugerah milik terdakwa Indrawan Saragih di Dusun Silandoyung Desa Silau Paribuan Kecamatan Silau Kahean. Setiap harinya para terdakwa dan pelaku lainnya berhasil menjual 90 Kg TBS.

 Terhadap terdakwa Indrawan, hakim juga menyatakan  barang bukti yang disita negara antara lain 1  unit mobil truk tronton merk Mitsubishi dengan Nopol BK 8395 TE bermuatan buah kelapa sawit dan 1  lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Nomor : 18106491, tanggal 08 Pebruari 2017. Perbuatan terdakwa  melanggar Pasal  78  Jo Pasal 111 UU RI No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Tim jaksa Christianto SH dan Augus Vernando SH semula menuntut terdakwa Indrawan Saragih 8 bulan tanpa denda dan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak.Terhadap terdakwa Haled Purba dan Lersiman Purba jaksa menuntut masing-masing 1,5 tahun. 

 Atas vonis hakim tersebut para terdakwa didampingi penasehat hukum Muliaman Purba SH menyatakan pikir-pikir. (D02/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru