Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 14 Desember 2025

Selipkan Sabu di Kotak Rokok, Warga Lhokseumawe Ditangkap Polsek Sunggal

- Senin, 09 Juli 2018 15:37 WIB
646 view
Selipkan Sabu di Kotak Rokok, Warga Lhokseumawe Ditangkap Polsek Sunggal
SIB/Roy Marisi Simorangkir
TUNJUKKAN : Petugas menunjukkan tersangka setelah diamankan di Polsek Sunggal.
Medan (SIB) -Personil Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap M Umar (29) warga Dusun Meu Suhu, Desa Elue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kabupaten Lhokseumawe, Kamis (5/7) sekira pukul 20.30 WIB. Tersangka diamankan terkait kepemilikan satu paket sabu, yang didapati dari dalam kotak rokok miliknya saat digeledah petugas.

Kepada SIB melalui pesan singkat, Minggu (8/7), Panit Reskrim Polsek Sunggal Ipda J Simamora mengatakan, penangkapan tersangka yang tinggal di Pasar VII, Gang Terong, Kecamatan Medan Tembung itu diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat. Tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Sembada VII Kelurahan Selayang Kecamatan Padang Bulan Selayang II Medan.

"Dari tersangka, kami menyita barang bukti 1 bungkusan rokok yang di dalamnya terdapat satu plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu," ujarnya.

Dijelaskan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, ada seorang pria membawa Narkoba sedang melintas di Jalan Sembada VII, Kelurahan Selayang, Kecamatan Padang Bulan Selayang II, Kamis (5/7) siang. Mendapat informasi itu, petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal langsung menuju tempat kejadian perkara yang dimaksud.

Setelah mendapati tersangka di lokasi, petugas langsung mengamankannya dan melakukan penggeledahan. Dari saku celana tersangka, petugas menyita barang bukti berupa bungkusan plastik klip kecil diduga berisi sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Lalu, anggota melakukan penyitaan dan membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Sunggal guna dimintai Keterangan lebih lanjut," sebutnya. 

Ditegaskan, terkait kasus itu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terhadap tersangka, diancam hukuman 12 tahun penjara. (A15/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru