Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 September 2025

Polsek Medan Baru Tembak Residivis Curas

- Senin, 09 Juli 2018 15:40 WIB
375 view
Polsek Medan Baru Tembak Residivis Curas
SIB/Roy Marisi Simorangkir
PERAWATAN : Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru menunjukkan kedua tersangka setelah mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara.
Medan (SIB) -Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan dua pelaku jambret di Jalan Iskandar Muda, Jumat (6/7). Karena melawan saat akan diamankan, kedua residivis kasus serupa itu terpaksa ditembak petugas di bagian kaki.

Kepada wartawan, Minggu (8/7), Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Hermindo Lumbantobing mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan polisi No : LP/826/VII/2018/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru tanggal 4 Juli 2018, dengan pelapor Laurencia Lilin Danda Sari Nazara.

"Tersangka ditangkap terkait kasus jambret di halte bus Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Rabu (4/7) pukul 19.00 WIB, dengan korban Laurencia Lilin Danda Sari Nazara," ujarnya.

Diceritakan, saat itu bersama temannya sedang duduk di halte bus Jalan Gatot Subroto sambil memegang handphone untuk memesan taksi online. Tiba- tiba, kedua pelaku yang mengendarai sepedamotor Beat warna hitam datang dari arah belakang. Salah seorang di antara pelaku mendekati korban dan langsung merampas handphonenya. Lalu, keduanya melarikan diri meninggalkan korban yang kemudian melapor ke Polsek Medan Baru.

Berdasarkan hasil olah TKP dan fakta-fakta yuridis lainnya, petugas mendapati identitas pelaku yaitu Cindy Ravian (30) dan Haryandi (42) keduanya warga Jalan PWS Medan. Selanjutnya, Jumat (6/7), diketahui keberadaan kedua pelaku di bekas bangunan Medan Plaza, Jalan Iskandar Muda Medan.

Berdasarkan informasi tersebut, tim unit Reskrim Polsek Medan Baru langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku. Pada saat ditangkap, kedua pelaku berusaha melawan dan berusaha melarikan diri walau sudah diberikan tembakan peringatan. Lalu, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terhadap tersangka, dengan menembak kaki kedua pelaku.

Setelah dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat pertolongan medis, kemudian pelaku diboyong ke Polsek Medan Baru untuk penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi, diketahui pelaku merupakan residivis dalam perkara yang sama serta pernah ditangkap Polsek Medan Baru dan telah menjalani hukuman pada tahun 2016.

"Dari penangkapan keduanya, kami menyita sejumlah barang bukti yakni, 1 unit sepedamotor Honda Beat warna merah hitam BK 2204 AEM, 1 helm warna hitam, 1 jaket warna abu-abu, serta 1 unit HP merk Vivo warna gold," sebutnya.

Setelah keluar dari LP, pelaku telah melakukan sejumlah tindak pidana serupa di Wilkum Polsek Medan Baru antara lain, melakukan Curas/Jambret di Jalan Gatot Subroto pada tanggal 7 Juni 2018 sesuai laporan No : LP/711/VI/2018/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru, melakukan aksi Curas/Jambret di Jalan Nibung Baru pada 28 Juni 2018 sesuai laporan No : LP/751/VI/2018/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru tanggal 18 Juni 2018, aksi Curas/Jambret di Jalan Gatot Subroto pada tanggal 04 Juli 2018 sesuai laporan No : LP/826/VI/2018/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru tanggal 4 Juli 2018. (A15/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru