Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Maret 2026

Polsek Sunggal Tangkap Remaja Pencuri di Rumah Kosong

- Selasa, 17 Juli 2018 12:47 WIB
472 view
Polsek Sunggal Tangkap Remaja Pencuri di Rumah Kosong
Medan (SIB) -Petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan menangkap tersangka Petrus Silalahi (17) warga Jalan Amal, Gang Horas, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (7/7) pukul 18.00 WIB. Sesuai data yang ada, tersangka sudah tiga kali melakukan aksi pencurian di rumah kosong.

Kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin (16/7), Panit Reskrim Polsek Sunggal Ipda J Simamora mengatakan, tersangka ditangkap sesuai laporan Budi Arianto (47) warga Komplek Graha Kuswari I, Jalan Amal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, yang mengaku rumahnya  disatroni maling, Jumat (6/7) sekira  pukul 03.00 WIB.

 "Pelaku masuk rumah itu saat sedang kosong, karena korban sedang pergi ke luar kota. Tercatat, sebelumnya korban sudah dua kali dipenjara terkait kasus yang sama," ujarnya.

Terkait kasus itu, pihaknya menyita sejumlah barang bukti antara lain, 1 unit handphone (HP) merk Samsung tipe Note 4, 1 tas berisi laptop Macbook Air merk Apple, 1 tas berisi laptop merk HP, 1 unit HP Samsung lipat, satu unit jam tangan, 1 unit Ipad merk Samsung, satu charger laptop warna putih, 2 mouse, 1 buku tabungan Bank Siaga Bukkopin, 1 buku tabungan Bank Mestika, 2 buku tabungan Bank Mandiri,  buku tabungan Bank BNI serta ATM, 1 buku Paspor, dan 1 kartu Accor Plus.

 Dijelaskan, korban menyadari telah menjadi korban pencurian setelah mendapati jendela lantai 3 rumahnya dirusak. Setelah memeriksa ke dalam kamarnya, korban mengetahui seluruh barang-barang berharga miliknya telah hilang.

Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, personil Polsek Sunggal dan petugas keamanan menangkap tersangka dari seputaran komplek, Selasa (10/7). Kepada polisi,  pelaku mengakui melakukan pencurian dibantu rekannya Ferdinan yang sudah melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selanjutnya, petugas yang melakukan pengembangan berhasil menyita barang bukti. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolsek Sunggal. "Tersangka dijerat pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Terkait kasus itu, tersangka diancam hukuman 9 tahun penjara," tegasnya. (A15/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru