Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Maret 2026

Setelah Dicekoki Sabu, Seorang Gadis Diperkosa di Rumah Kosong

- Minggu, 22 Juli 2018 15:09 WIB
431 view
Setelah Dicekoki Sabu, Seorang Gadis Diperkosa di Rumah Kosong
Medan (SIB)- MT (36) warga Jalan Siwungwanara Simpang Lambok Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, diamankan personil Polsek Percut Sei Tuan, Jumat (20/7), karena mencekoki seorang gadis berinisial ES (17) warga Jalan Basrudin Dusun XI Desa Percut, dengan sabu lalu memperkosanya di dalam rumah kosong.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Faidil Zikri yang dikonfirmasi, Sabtu (21/7) mengatakan, aksi pemerkosaan yang dilakukan tersangka terhadap korban terjadi pada April 2018 lalu. Sebelum kejadian, korban melintas tak jauh dari rumah MT dengan berjalan kaki. Tersangka kemudian memanggil korban. Lantaran mengenali MT, korban menghampirinya. Keduanyapun bercerita di teras rumah tersangka.

"Tiba-tiba tersangka mengajak korban ke rumah kosong yang lokasinya tak jauh dari rumah MT. Tanpa curiga korban mengikuti ajakan tersangka. Di perjalanan tersangka membeli 2 gelas air mineral, dan keduanya melanjutkan perjalanan ke rumah kosong tersebut," ujar Kapolsek.

Saat di rumah kosong, sambung Faidil, tersangka membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, namun korban menolaknya. Tiba-tiba MT berjalan ke belakang rumah sembari membawa 1 gelas air mineral, lalu memasukkan sabu ke dalamnya.

"Tak lama tersangka kembali lagi menemui korban dan menyerahkan air mineral tersebut. Korban yang tak curiga langsung meminumnya. Melihat korban mulai setengah sadar, tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan badan, namun korban tetap menolaknya. Selanjutnya MT membuka paksa seluruh pakaian korban dan kemudian memperkosa ES yang mulai tak sadarkan diri," terangnya.

Lanjut Kapolsek, usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka langsung meninggalkan korban yang belum sadarkan diri. Esok paginya korban terbangun dan mendapati tubuhnya dalam keadaan bugil. Korban kemudian pulang ke rumah dan menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orangtuanya. Tak terima anaknya menjadi korban pemerkosaan, orangtua korban membawa ES ke Polsek Percut Sei Tuan guna membuat laporan.

"Dari hasil visum dan keterangan saksi-saksi, kita mengeluarkan surat penangkapan terhadap MT. Namun tersangka sejak kejadian itu kabur ke luar daerah. Jumat sore kita menerima informasi bahwa tersangka kembali ke rumahnya, sehingga kita mendatangi rumah tersangka. Mengetahui kedatangan anggota, tersangka kabur melalui pintu belakang rumah. Namun tersangka berhasil diamankan. Selanjutnya tersangka digelandang ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif," pungkasnya sembari menambahkan MT dipersangkakan melanggar KHUPidana Pasal 81 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (A16/h)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru