Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Polsek Sunggal Ringkus 2 Pemakai Sabu

- Rabu, 25 Juli 2018 15:16 WIB
278 view
Polsek Sunggal Ringkus 2 Pemakai Sabu
SIB/dok
INTEROGASI: Petugas Polsek Sunggal menginterogasi pemakai narkoba sambil menunjukkan barang bukti, Selasa (24/7).
Medan (SIB)- Petugas Polsek Sunggal mengamankan dua pemakai narkoba di kawasan Jalan Gajah Mada Kecamatan Tunggu Rono Kecamatan Binjai Timur, Selasa (24/7) siang.

Kedua pemakai yang diamankan, yaitu Edi Kurniawan alias Eed (23) dan Arul (33) keduanya warga Jalan Tandem Hulu Kecamatan Hamparan Perak. 

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima. "Masyarakat sudah resah karena lokasi itu kerap dijadikan konsumsi narkoba," katanya.

Lanjutnya, pihaknya mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik kecil berisi sabu. "Barang bukti sabu yang disimpan di kepala tali pinggang tersangka," terang dia.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1)  Subs Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 12 tahun penjara. (A18/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru