Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026
5 Hari Paska Penangkapan

Bawa Narkoba Dalam Mobil, RS Belum DItetapkan BNNK Sebagai Tersangka

- Rabu, 25 Juli 2018 16:38 WIB
298 view
Bawa Narkoba Dalam Mobil, RS Belum DItetapkan BNNK Sebagai Tersangka
Pematangsiantar (SIB)- Lima hari pasca penangkapan (Kamis, 19/7), seorang pria berinisial RS (31), yang diduga membawa narkoba di dalam mobil di Jalan Sutomo Pematangsiantar, statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Berantas BNNK Siantar Kompol Pierson Ketaren ketika ditemui di kantornya di Jalan Keselamatan Siantar Utara, Selasa (24/7) menerangkan, pihaknya sejauh ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap inisial RS warga Serbelawan, Simalungun terkait kepemilikan dugaan narkoba yang diamankan petugas dari dalam mobilnya, Kamis (19/7) malam lalu.

Selain RS, penyidik BNNK Siantar juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua orangtua RS dan seorang wanita berinisial T yang disebut RS merupakan calon istrinya pada saat itu sempat diamankan. Namun karena hasil pemeriksaan awal tes urine negatif perempuan dan kedua orangtuanya dipulangkan waktu itu.

Namun, pihaknya tidak serta memulangkan begitu saja wanita berinisial T itu. Surat pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik telah dilayangkan setelah petugas mendapatkan alamat rumah yang ditempati T. "Kita dalam tahap pengembangan dan sudah menelusuri rumah wanita disebut calon istri RS beralamat di Sergai. Tetapi pemanggilan  tidak dihadiri wanita itu, Selasa (24/7)," ujarnya.

Masih kata Ketaren, terhitung selama lima hari pasca terduga RS diamankan dan menjalani pemeriksaan di Kantor BNNK Siantar, tetap bersikeras tidak mengakui barang yang diduga narkoba itu miliknya. Nah disini penyidik masih mendalami barang itu sebenarnya milik siapa dan dari mana didapatkan.

Saat ditanya, dari hasil penggeledahan petugas dugaan narkoba terbungkus dalam plastik didapatkan di dalam mobil RS dan secara tidak langsung sudah menguasai kepemilikan barang sebagai mana diatur dalam Pasal 112 akan temuan barang bukti, Ketaren tidak menampiknya.

"Betul memang barang bukti dugaan narkoba kita amankan dari dalam mobil RS akan tetapi tidak diakuinya. Lain halnya kalau barang bukti  yang kita amankan di bagian tubuh dan pakaian yang digunakan terduga pelaku baru bisa langsung kita tetapkan tersangka tanpa pengembangan. Di sini kita agak kesulitan dan masih mendalami pengembangan karena RS tidak mengakui barang itu miliknya," terangnya.

Ditambahkan, memang dari pemeriksaan penyidik, RS sempat mengakui dirinya sebelumnya pernah terjerat kasus narkoba dan telah menjalani hukuman delapan bulan penjara. Bahkan RS sendiri mengakui, dirinya saat itu sebagai perantara .  Itu menurut pengakuan RS kepada penyidik. Tetapi kasus yang menimpanya itu tidak bisa jadi acuan penyidik dalam penetapan sebagai tersangka.

Lanjut Ketaren, pihaknya masih punya waktu satu hari lagi pasca penangkapan terduga RS. Dimana dalam proses penyidikan di BNNK Siantar ada waktu selama 6x24 jam (enam hari lamanya) sejak terhitung penangkapan. Tentu hasilnya akan disampaikan segera mungkin, tandasnya.

Sebelumnya BNNK Siantar mengamankan dugaan narkoba terbungkus dalam plastik di dalam mobil milik RS saat hendak melintasi Jalan Sutomo Pematangsiantar, Kamis (19/7) malam lalu.

Tiga paket dugaan sabu dan sisa paketan dalam bungkusan plastik di dalam mobil milik RS terpaksa diamankan di Kantor BNNK Siantar sampai saat ini. (D11/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru