Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026

Polsek Medan Baru Ringkus Dua Kelompok Jambret

* 2 Tersangka Ditembak
- Kamis, 26 Juli 2018 14:54 WIB
583 view
Polsek Medan Baru Ringkus Dua Kelompok Jambret
SIB/Saut Sihombing
INTEROGASI: Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing didampingi Kanit Reskrim Iptu Said Husein sedang menginterogasi tersangka jambret yang kerap beraksi di wilayah Kota Medan, Rabu (25/3).
Medan (SIB)- Polsek Medan Baru meringkus dua komplotan jambret yang kerap beraksi di wilayah Kota Medan. Dua dari lima tersangka yang diamankan ini, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Para tersangka NS (30) warga Jalan Jawa Lorong Balai Desa Medan Helvetia, BH (24) warga Jalan Banteng Lorong Sederhana Medan Helvetia, MS (24) warga Jalan Pabrik Tenun Medan Petisah, AA (21) warga Jalan Belanga Medan Petisah dan seorang penadah R warga Kampung Sejahtera Medan Petisah.

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing didampingi Kanit Reskrim Iptu Said Husein mengatakan, awalnya petugas menangkap kelompok NS dan BH, pada Selasa (24/7). Kedua pelaku ini ditangkap saat beraksi di Jalan Pringgan Medan.

"Kedua pelaku ini memepet korban di pinggir jalan yang sedang bertelepon. Kemudian seorang pelaku merampas HP korban," kata Kapolsek, Rabu (25/7) sore.
Atas kejadian itu, korban CL membuat laporan ke Mapolsek Medan Baru. "Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku kita tangkap di daerah Pringgan juga," ucapnya.

Kemudian petugas meringkus dua jambret MS dan AA pada Senin (23/7). Kedua pelaku ini ditangkap di Jalan Seikambing Gang Patimura.

"Setelah diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatannya dan sudah sering melakukan aksi jambret di wilayah Kota Medan," ungkap dia.

Masih menurut Martuasah, dua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran mencoba kabur saat dilakukan pengembangan. "Dua dari pelaku yakni AA dan NS terpaksa kita lumpuhkan, karena mencoba melawan dan kabur," katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan seorang wanita inisial R yang merupakan penadah hasil curian dari para pelaku. "Barang bukti kita sita 2 unit sepedamotor dan HP," ucapnya.

Menurut Kapolsek, dua kelompok ini tidak saling kenal. "Mereka (tersangka) tidak saling kenal," terangnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban jambret di wilayah Kota Medan agar mendatangi Mapolsek Medan Baru. "Para pelaku dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, terancam kurungan 5 tahun penjara," sebut dia. (A18/h)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru