Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

Seorang Pria Bawa Narkoba dalam Mobil Ditetapkan BNNK Siantar Sebagai Tersangka

- Jumat, 27 Juli 2018 16:41 WIB
412 view
Seorang Pria Bawa Narkoba dalam Mobil Ditetapkan BNNK Siantar Sebagai Tersangka
SIB/Dok
TERSANGKA: Seorang pria RS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif selama enam hari lamanya dikantor BNNK Siantar di Jalan Keselamatan Siantar Utara, Rabu (25/7) malam.
Pematangsiantar (SIB) -Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama enam hari, seorang pria berinisial RS (31), warga Serbelawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun akhirnya ditetapkan BNNK Siantar sebagai tersangka, Rabu (25/7) malam sekira pukul 20.00 WIB.

RS yang merupakan pegawai honor yang bertugas di Pemkab Simalungun itu ditetapkan tersangka, setelah pemeriksaan secara maksimal dan berkas dinyatakan lengkap oleh penyidik BNNK Siantar selama enam hari lamanya pasca penangkapan di Jalan Sutomo Pematangsiantar, Kamis (19/7) malam lalu.

Kasi Berantas BNNK Siantar Kompol Pierson Ketaren ketika ditemui dikantornya di Jalan Keselamatan Siantar Utara, Kamis (26/7) pagi sekira pukul 10.30 WIB, membenarkan pihaknya telah menetapkan RS sebagai tersangka tadi malam.

"Kita sudah tetapkan RS sebagai tersangka pengedar sabu, Rabu (25/7) malam setelah pemeriksaan maksimal dilakukan oleh penyidik BNNK Siantar. Pihak bersangkutan baik itu orangtua tersangka dan begitu juga salah satu wanita inisial T yang disebut RS calon istrinya telah dilakukan pemeriksaan. Namun orangtua dan seorang wanita dimaksud kita pulangkan, karena tidak ada keterlibatan di dalamnya," katanya.

Dari hasil pemeriksaan tes urine tersangka RS positif narkoba. Tersangka tetap tidak mengakui barang haram yang di dalam mobil miliknya. Tetapi pengakuan bukan faktor utama dalam proses penyidikan penetapan sebagai tersangka oleh petugas, karena pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak lain baik orangtua dan wanita yang disebut RS calon istrinya.

Barang bukti tiga paket sabu seberat 0,7 gram diamankan dari RS yang sebelumnya terbungkus plastik dalam mobilnya "Tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 kepemilikan dan pengedaran sabu. Kita kenakan RS didua pasal dimaksut berdasarkan hasil pemeriksaan," terangnya.

Saat ditanya apa sebenarnya hambatan sehingga penyidik BNNK Siantar butuh waktu lama dalam penetapan tersangka RS, Ketaren mengakui, anggotonya (penyidik red) saat ini mengalami kekurangan personel ditambah lagi ada yang sakit.

"Itulah kendala kita sehingga butuh waktu lama dalam proses penyidikan penetapan tersangka. Ditambah lagi pemeriksaan saksi-saksi salah satunya wanita inisial T kampungnya di Sergei sana. Tapi batas waktu sesuai aturan selama 6x24 jam (enam hari lamanya red) tidak lewat dalam penetapan tersangka oleh penyidik," jelasnya. (D11/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru