Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 14 Desember 2025

Team Pegasus Polsek Sunggal Ringkus Pelaku Pencuri

- Minggu, 29 Juli 2018 11:57 WIB
348 view
Team Pegasus Polsek Sunggal Ringkus Pelaku Pencuri
SIB/Dok
INTEROGASI: Petugas Polsek Sunggal sedang menginterogasi tersangka pencurian, Sabtu (28/7).
Medan (SIB) -Team Pegasus Polsek Sunggal meringkus seorang pelaku pencurian di  Jalan TB Simatupang Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (26/7) dini hari. 

Menurut data yang diperoleh, awalnya petugas menerima laporan dari korban  Kinsa Sembiring (48), warga Jalan Setia Budi Gang HKBP Kelurahan Tanjung Sari Medan Selayang. Korban melaporkan tentang hilangnya barang-barang sparepart mobil dari bengkelnya Jalan TB Simatupang Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal.

Setelah laporan itu, petugas Team Pegasus pun langsung melakukan pengintaian. Saat melakukan patroli, Team Pegasus melihat seorang pria  bernama Riki Sarwana (28) warga Jalan Pinang Baris Gang Wakaf II Medan Sunggal sedang berada di pekarangan bengkel tersebut.

Kemudian petugas mencoba mengamankan pria tersebut. Setelah diinterogasi, ternyata pria ini sedang melakukan pencurian. Setelah diperiksa lebih mendalam, ternyata Riki Sarwana yang melakukan pencurian sparepart mobil milik korban selama ini.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Budi Simanjuntak mengatakan, setelah  diinterogasi pelaku tersebut mengakui telah mengambil barang barang milik korban mulai dari bulan Mei 2018 hingga sekarang. "Barang yang hilang berupa lima jeregen minyak, 1 unit bekas tangki mobil, 2 buah ac mobil, serta adapun barang milik korban yang sebelumnya telah diambil oleh pelaku berupa 3 unit blok mobil bekas merk isuzu, 6 unit baterai mobil," terangnya.

Pihak Polsek Sunggal sendiri masih mengejar tiga rekan tersangka. "Tersangka mengaku kalau melakukan pencurian sebelumnya bersama tiga rekannya. Kini tiga rekannya masih kita buron dan identitasnya sudah kita ketahui," tegasnya.

Pelaku sendiri dikenakan pasal 363 ayat (2) Subs 362 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (A18/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru