Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

Terekam CCTV, Pencuri HP di Bandara KNIA Ditangkap Polisi

- Rabu, 08 Agustus 2018 15:21 WIB
460 view
Terekam CCTV, Pencuri HP di Bandara KNIA Ditangkap Polisi
SIB/Roni Hutahaean
DITANGKAP: Pelaku pencuri HP inisial IN (Kanan) warga Payakumbuh Propinsi Sumatera Barat berhasil ditangkap petugas Avsec Bandara KNIA bekerjasama Pam Obvit Polres Deliserdang. Kini pelaku mendekam di sel Mapolsek Beringin Polres Deliserdang mempertanggu
Beringin (SIB)- Pelaku IN (33) warga Jalan Tan Malaka Desa Parit Muko Aie Kecamatan Lamposi Tigo Nagori Kota Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat berhasil ditangkap personil Pam Obvit Polres Deliserdang, Senin (6/8) kemarin, karena mencuri handphone milik AS (26) di Bandara Kuala Namu Internasional Airport (KNIA). Pelaku diamankan setelah polisi mengecek bukti yang terekam melalui CCTV.

Kapolsek Beringin AKP Bambang H Tarigan SH MH, Selasa (7/8) sore di kantornya menyebutkan, dari hasil pengecekan di lokasi TKP terdapat CCTV yang di dalamnya terekam seorang laki-laki telah mengambil handphone milik korban.

Saat itu korban hendak berangkat dari pintu pemeriksaan, petugas Avsec Bandara KNIA dan Polisi yang berjaga menyarankan agar HP disimpan ke dalam tas. Saat hendak berangkat, korban meletakkan HP tersebut di dalam keranjang sensor.

Ketika hendak menuju ke pesawat, korban teringat HP nya lalu kembali untuk mengambil. Namun HP milik korban sudah hilang dari dalam keranjang sensor, lalu korban langsung meminta bantuan petugas Avsec Bandara KNIA dan Polisi untuk membuka rekaman CCTV.

Setelah mengecek rekaman CCTV, polisi melakukan penyelidikan dan interogasi terhadap seorang laki-laki yang diduga mengambil HP tersebut. Pelaku sempat mengelak, namun akhirnya mengakui setelah ditunjukkan rekaman CCTV. "Dia mengaku telah mengambil dengan alasan menemukannya secara tidak sengaja," sebut Bambang.

Kini pelaku dan barang bukti satu unit HP merek Asus warna hitam seharga Rp 2.500.000 telah diamankan Polsek Beringin Polres Deliserdang. "Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara," sebut Kapolsek Beringin AKP Bambang Tarigan SH MH. (C05/h)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru