Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Polsek Sunggal Amankan 3 Pelaku Curanmor

- Sabtu, 11 Agustus 2018 15:41 WIB
369 view
Medan (SIB)- Petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan 3 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Pos Lalu Lintas (Lantas) Polsek Sunggal Jalan Binjai Km 15 Desa Diski Kecamatan Sunggal, Rabu (8/8) malam.

Ketiga tersangka, yakni Jhon Ginting alias Bolang (66) warga Jalan Binjai Km 15, Bahtera Sembiring (42) dan M Faisal (30) keduanya warga Jalan Klambir V Tanjung Gusta Medan Helvetia.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi menjelaskan para tersangka mencuri 1 unit sepeda motor Honda Supra X BK 6126 AFG di Halaman Pos Lantas Polsek Sunggal Jalan Binjai KM 15 Sunggal. "Saat petugas keluar dari Pos Lantas Diski untuk mencari makan di sekitar Jalan Binjai yang tidak jauh dari Pos Lantas Diski. Tidak lama kemudian mendapat terlepon dari senior pelapor sesama polisi Lalu Lintas Polsek Sunggal bagian kecelakaan yang memberitahukan ada yang mencuri barang bukti dari halaman belakang Pos lantas berupa 1 unit sepeda motor," ujarnya, Jumat (10/8).

Kemudian pelapor pun langsung kembali ke Pos Lantas Diski dan melihat mobil pick up BK 8578 J yang mau keluar dari Pos Lantas Diski. "Kemudian pelapor pun menyuruh supir mobil pick up tersebut, Muhammad Faisal untuk mundur ke dalam Halaman Pos Lantas Diski dan melihat di dalam bak mobil pick up tersebut 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna Hitam Biru yang merupakan barang bukti lakalantas," ujarnya.

Kemudian, petugas tersebut mencoba mengintrogasi supir. Ternyata, dari pengakuan Faisal ia nekad membawa motor itu, karena perintah Bahtera Sembiring.
"Bahtera meminjamkan uang Rp 700 ribu kepada Jhon Ginting. Sebagai jaminannya disuruh ambil motornya di Pos Lantas yang masih berstatus barang bukti," terangnya.

Tidak pelak, atas penemuan barang bukti ini, ketiga tersangka lalu diciduk dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Sunggal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Para tersangka sudah kita amankan," akunya.

Untuk sementara, para pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHPidana. Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti mobil pick up BK 8578 J, sepeda motor Honda Supra X BK 6126 AFG dan uang tunai Rp 700 ribu.

"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata Kapolsek. (A18/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru