Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Maret 2026

4 Hari Diamankan, Oknum Polisi Bersama Teman Wanitanya Belum Ditetapkan Tersangka

* Kapolres: Masih Dalam Penyidikan
- Rabu, 15 Agustus 2018 11:25 WIB
356 view
Pematangsiantar (SIB) -Setelah menjalani pemeriksaan selama empat hari, seorang oknum polisi Briptu R bersama teman wanitanya inisial K dan E belum ditetapkan tersangka penyidik Satnarkoba Polres Pematangsiantar.

Informasi dihimpun, oknum polisi Briptu R yang bertugas di Polres Simalungun ditangkap petugas Satnarkoba Polres Pematangsiantar yang diduga pesta sabu bersama teman wanitanya di satu rumah kontrakan di Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu (11/8).

Namun belakangan, belum diketahui secara pasti penyebab dan kendala penyidikan sampai memakan waktu dalam proses penetapan status Briptu R dan teman wanitanya di Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar.

Menanggapi itu, Kapolres Pematangsiantar AKBP Doddy Hermawan SIK lewat via selulernya baru-baru ini membenarkan penangkapan dan pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut.

"Kita masih melakukan penyidikan. Terkait barang bukti akan kita bawa ke Laboratorium Forensik Polda Sumut untuk menentukan kebenaran barang bukti yang diamankan," ujarnya.

Sementara untuk menentukan status yang bersangkutan, apakah tersangka atau bukan, masih menunggu proses penyidikan yang berlanjut di Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar.

Sebelumnya oknum polisi Briptu R bersama dua teman wanitanya berinisial K dan E ditangkap petugas Satnarkoba Polres Pematangsiantar di rumah kontrakannya di Kecamatan Siantar Martoba karena diduga pesta sabu.  Dugaan barang bukti sabu berkisar 13 gram disita petugas saat penggerebekan itu. (D11/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru