Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 April 2026

Miliki Narkotika, Seorang Warga Desa Nagasaribu Simalungun Diciduk Polisi

- Kamis, 16 Agustus 2018 12:17 WIB
308 view
Simalungun (SIB)- Seorang warga Desa Nagasaribu Kecamatan Pematang Silimahuta Kabupaten Simalungun berinisial RDS (37) diciduk Satres Narkoba Polres Simalungun, Selasa (14/8) sore. Dia diciduk karena diduga memiliki Narkotika jenis sabu.

"RDS diciduk di Desa Nagasaribu sekira pukul 16.00 WIB setelah mendapat informasi dari masyarakat," kata Kasatres Narkoba Polres Simalungun AKP Juriadi SH, Rabu (15/8) di Mapolres.

Ketika dilakukan penggeledahan, sebut Kasat, ditemukan barang bukti 2 plastik transparan diduga berisi sabu, 2 mancis, 1 unit handphone merk Nokia dan 1 unit sepedamotor. Saat diinterogasi, dia mengaku, bahwa sabu itu miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial BJ.

Selanjutnya dilakukan pengejaran dan pengembangan terhadap BJ, beber Kasat. Namun tidak membuahkan hasil, karena diduga ketika dilakukan penangkapan terhadap RDS, BJ mengetahui penangkapan itu.

"Namun tetap dilakukan upaya pencarian dan pengejaran terhadap BJ guna mengungkap peredaran jaringan Narkoba di Kabupaten Simalungun," tegasnya.
Setelah itu, tersangka RDS dan barang bukti dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut. (D06/h)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru