Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Oktober 2026

Polisi Gerebek Pedagang Arak

- Senin, 07 Juli 2014 10:22 WIB
234 view
Polisi Gerebek Pedagang Arak
Gianyar (SIB)- Polisi menggerebek pedagang arak di rumahnya di kawasan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar, Bali, Minggu siang.

Dari rumah pelaku berinisial GNS (40) di Banjar Kelodan, Desa/Kecamatan Tampak Siring, itu, polisi menyita 80 liter arak yang terbagi dalam tiga jerigen.

"Saat kami datangi di rumahnya, pelaku tidak bisa menunjukkan SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol)," kata Kepala Sub-Bagian Humas Kepolisian Resor Gianyar, Ajun Komisaris Ketut Alit Sudarsana.

Penggerebekan itu berawal dari informasi warga bahwa pelaku sering menjual minuman keras jenis arak di rumahnya.

"Selain tidak berizin, penjualan arak itu juga melanggar Pasal 18 Ayat 1 Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol," ujarnya.

Pelaku kemudian digiring ke Mapolres Gianyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).


(Ant/f)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru