Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

Kejari Asahan Tuntut Bandar Sabu 19 Tahun Penjara Denda Rp 5 M

- Kamis, 30 Agustus 2018 16:52 WIB
410 view
Kejari Asahan Tuntut Bandar Sabu 19 Tahun Penjara Denda Rp 5 M
SIB/Dok
BARANG BUKTI : Bu alias At, terdakwa pemilik 32 gram sabu didampingi penasehat hukumnya, menjawab pertanyaan majelis hakim pada persidangan di PN Kisaran, Rabu (29/8).
Kisaran (SIB) -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Asahan menuntut terdakwa Bu alias At (41) yang dikenal sebagai bandar sabu di Jalan Pramuka Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, 19 tahun penjara, pada sidang di PN Kisaran yang dipimpin Elfian SH, Miduk Sinaga SH dan Nelly SH sebagai hakim anggota, Senin (27/8).

"Tidak hanya tuntutan penjara, Bu alias At juga kita kenakan tuntutan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara," kata JPU Kejari Asahan Roi Baringin Tambunan SH kepada SIB, Rabu (29/8).

Dijelaskan Roi, tuntutan seperti itu dikenakan kepada terdakwa Bu alias At, karena tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika jenis sabu sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama pasal 114 ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tuntutan yang kita berikan sesuai dengan barang bukti terdakwa, yakni beratnya melebihi 5 gram," ujarnya.

Disebutkan Roi, tuntutan 19 tahun penjara denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara sebagai bukti komitmen Kejari Asahan dalam pemberantasan narkoba. Kejari Asahan, lanjutnya, tidak pernah ragu-ragu dalam melakukan penuntutan terhadap bandar narkoba, apalagi narkoba sudah dinyatakan sebagai musuh bersama bangsa.

"Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa Indonesia "darurat narkoba" tentu menjadi acuan kita untuk menuntut hukuman berat bandar narkoba, demi menyelamatkan generasi bangsa," pungkas Roi Baringin.  

Sekadar mengingatkan, Bu alias At, dikenal sebagai bandar sabu yang licin ditangkap  TimSus Polres Asahan di rumahnya Jalan Pramuka Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat hari Sabtu tanggal 3 Maret 2018, setelah terlebih dahulu menangkap kaki tangannya Yu alias Ah. Bersama Bu alias At, turut diamankan S alias A dan Jul. Sedangkan barang bukti yang disita 1 dompet yang di dalamnya ada 22 plastik klip diduga berisi Narkotika jenis sabu, yang beratnya kurang lebih 32 gram. (E02/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru