Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Terdakwa Kasus Penganiayaan Divonis 1 Tahun 3 Bulan

- Selasa, 04 September 2018 15:04 WIB
220 view
Pematangsiantar (SIB)- Majelis Hakim yang diketuai Risbarita Simorangkir menjatuhkan vonis selama 1 Tahun 3 Bulan terhadap terdakwa kasus penganiayaan  Jenedris Siregar ala Idris, Senin ( 3/9) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar.

Perbuatan terdakwa yang merupakan warga Jalan Pane Belakang Kompleks SMAN 3 Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur dan Jalan Suka Selamat Kelurahan BP Nauli Kecamatan Siantar Marihat lanjut Majelis hakim, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan , sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa lebih ringan dibandingkan  dengan tuntutan oleh JPU Slamet Riady Damanik SH, selama 1 tahun 6 bulan. Selain itu, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa Jenedris Siregar als Idris terjadi pada Selasa (30/1) pukul 02.00 WIB, bertempat di Jalan Suka Selamat. Dimana terjadi pertengkaran antara Saksi Madu Meta Simanjuntak dengan terdakwa.

Saksi mengatakan, dirinya ingin pindah bekerja di Kafe Asri dan anakku yang kukandung bukan anakmu kepada terdakwa. Setelah mendengar kata-kata saksi, maka terdakwa menjadi emosi dan langsung memukul telinga berulangkali, memukul mata kiri korban sebanyak 3 kali yang mengakibatkan saksi korban terbaring di atas kasur. (D03/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru