Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 24 Agustus 2026

Kapolsek Ujungbatu Gelar Konpers atas Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

- Jumat, 21 September 2018 16:24 WIB
721 view
Kapolsek Ujungbatu Gelar Konpers atas Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
SIB/Maruba Habeahan
FOTO BERSAMA : Usai Konferensi Pers (Konpers) , Kapolsek Ujungbatu didampingi Paur Humas Polres Rokan Hulu, Panit 1 dan Panit 2 Reskrim Polsek Ujungbatu, Kamis 20-9-2018 foto bersama dengan tersangka serta sejumlah barang bukti di Ruang Konpers Polsek set
Pasir Pengaraian (SIB) -Kapolsek Ujungbatu, Polres Rokan Hulu (Rohul) Kompol Arvin SIK didampingi Paur Humas Polres Rohul, Ipda Nanang Pujiono, Panit 1 dan Panit 2 Reskrim Polsek Ujungbatu, Kamis (20/9) menggelar konferensi pers (Konpers) di ruang Polsek setempat atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Dihadiri puluhan wartawan media cetak, elektronik dan online.

Kapolsek memaparkan, pada Selasa (18/9), Polsek Ujungbatu menerima pengaduan dari orangtua korban, atas seorang laki-laki berinisial RN, (22) yang telah melakukan pencabulan  terhadap anak kandungnya, yakni RR (18). Peristiwa pencabulan, pada 12 Juni 2018 sekira pukul 19.30 WIB, di Dusun Tanah Datar Kelurahan/Kecamatan Ujungbatu, di rumah sewaan RN.

Menurut Kapolsek, tersangka RN mengakui  hubungannya dengan RR sudah sampai seperti suami istri. Ibu korban RR tidak terima lalu mengadukannya ke Polsek Ujungbatu. Berdasarkan pengaduan kemudian polisi melakukan pengembangan dan selanjutnya melakukan penangkapan dan penanahan terhadap tersangka RN.

Sebelum peristiwa, sebut Kapolsek sesuai pangakuan RR dan RN dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka RN minta kepada korban RR yang juga rekan kerjanya di Mimi Perabot Ujungbatu  untuk mengantarkannya ke rumah sewaannya. Setiba di TKP (tempat kejadian perkara), korban RR pamitan untuk pulang, namun dicegah RN dan mengajak masuk ke dalam rumah. Kemudian membujuk rayu korban untuk melayaninya bercinta, namun korban menolak.

Akhirnya RN  melakukan upaya paksa melucuti pakaian dalam korban yakni BH dan celana dalamnya dan berhasil melampiaskan nafsu bejatnya  dengan memerkosa korban.

Kapolsek menambahkan, barang bukti  (BB) berupa BH warna krem, kasur gulung warna biru, surat cinta, celana dalam, baju kaos warna biru muda, celana jeans warna biru dongker, juga telah disita.

Dijerat dengan pasal 76D junto pasal 81 ayat (1), (2), junto pasal 76E pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, pungkas Arvin.

Menjawab pertanyaan, tersangka RN kepada sejumlah wartawan menyebutkan, telah berpacaran dengan korban RR selama hampir 4 bulan. Pencabulan yang dilakukan tidak direncanakan, dan saat dirinya melakukan korban tidak ada perlawanan, karena sama-sama ada perasaan sayang dan dirinya siap menikahinya", ucapnya. (G12/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru