Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Polsek Sunggal Amankan 9 Anggota Geng Motor

- Rabu, 26 September 2018 11:13 WIB
597 view
Polsek Sunggal Amankan 9 Anggota Geng Motor
SIB/Dok
PAPARKAN TERSANGKA : Kapolsek Sunggal Kompol Yassir Ahmadi memaparkan ke-9 pelaku Curas dan menunjukkan barang bukti bendera geng motor Pompa X Dor di Mapolsek Sunggal.
Medan ( SIB) -Unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan 9 anggota geng motor "Pompa X Door" yang anggotanya telah melakukan perampasan sepeda motor  (Curas) milik warga sebanyak 11 kali di sejumlah tempat wilayah hukum Polrestabes Medan.

Adapun para tersangka yakni AN (18) warga Jl Ksatria, Rez (20) warga Jl Setia Budi, BS (20) warga Jl Ampera, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, JJS (18) warga Jl Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal TAS (18) warga Jl Balam, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal. 

MAS  (17) warga Jl Seroja Medan Selayang, TG (17) warga Jl Beringin, Kecamatan Medan Sunggal, JAT (20) warga Simpang Kuala, Kecamatan Medan Johor dan RP (17) warga Jl Balai Desa, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. 

Kapolsek Sunggal Kompol Yassir Ahmadi, Senin (24/9), mengatakan penangkapan para tersangka bermula pihaknya menerima laporan korban Saliman Akbar (21), warga Jalan Gatot Subroto Medan Petisah yang tertuang  dalam Nomor : LP/1452/K/IX/2018/SPKT Polsek Sunggal, dimana korban yang berstatus mahasiswa saat menunggu temannya di salah satu SPBU di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (23/9) dini hari, didatangi sekitar 30 pria yang menaiki sepeda motor lengkap dengan senjata balok kayu dan batu kemudian merampas sepeda motor Yamaha Mio J BK 6365 ACU  miliknya. Takut mati dikeroyok, korban pun kabur menyelamatkan diri ke kantor SPBU.

"Karena sepeda motornya sulit dihidupkan, korban berlari meninggalkan sepeda motornya dengan posisi kunci kontak masih tergantung. Meski begitu, para pelaku tetap mengejar dan menabrak korban dengan sepeda motor serta menghajarnya menggunakan kayu dan batu," ungkap Yasir. 

"Melihat pelaku sudah pergi, korban langsung membuat laporan ke kita (Polsek Sunggal). Selanjutnya kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 9 tersangka bersama barang bukti 10 unit sepeda motor milik tersangka, 7 balok, 2 hp dan 1 bendera bertuliskan Pompa X Door," terang Yasir sembari menjelaskan, pihaknya kini masih mengejar anggota geng motor lain yang jumlahnya lebih dari 20 orang.

Yassir menjelaskan, pihaknya  berkordinasi dengan Polrestabes Medan guna menangkap semua anggota pelaku geng motor tersebut. 

"Tersangka kita jerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun," tutup Yasir. (A20/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru