Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 31 Maret 2026

Jalani Sidang Perdana, Mantan Kepala UPT Pelayanan Sosial di Bapemas Sumut Didakwa Lakukan Korupsi

- Selasa, 02 Oktober 2018 16:41 WIB
207 view
Medan (SIB)- Mantan Kepala UPT (Unit Pelayanan Teknis) Pelayanan Sosial Anak Balita Bapemas Sumut, Edita DB Siburian, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan pada gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/10). 

Edita diadili terkait kasus korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur Pemerintah Desa Tahun Anggaran (TA) 2015 yang diduga mengakibatkan kerugian negara   Rp 4,5 miliar dari total pagu anggaran senilai Rp 41 miliar lebih.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini, terdakwa Edita, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa yang dilaksanakan di 15  kota/ kabupaten se-Sumut Tahun 2015, secara bersama-sama diduga melakukan perbuatan korupsi.

Dugaan korupsi tersebut dilakukan terdakwa bersama saksi Rahmat Jaya Pramana Suprijatna selaku Direktur PT Ekspo Kreatif Indo, Saksi Budhianto Suryanata  selaku Direktur PT Proxima Convex, Taufik selaku Direktur PT Mitra Multi Komunication dan Matharion Nainggolan selaku Direktur PT Shalita Citra Mandiri (berkas terpisah).

Modus yang dilakukan terdakwa dalam kegiatan sosialisasi itu, dengan cara menggelembungkan biaya rencana pelaksanaan dan operasional penyelenggaraan acara yang digelar di sejumlah hotel di Sumut.

"Terdakwa selaku PPK tidak pernah melakukan pengendalian dan pengawasan secara langsung ke lokasi kegiatan, terdakwa hanya memerintahkan kepada beberapa orang staf dari Bapemas untuk melaksanakan kegiatan tersebut sampai dengan selesai," ucap JPU Agustini dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 8 PN Medan.

Dalam dakwaan, JPU Agustini menjelaskan, pada saat pengajuan tagihan pembayaran ternyata terdakwa juga tidak ada melakukan pengujian terhadap dokumen, data yang diajukan oleh pihak Penyedia Barang/Jasa.

"Ada beberapa invoice/faktur yang dibuat oleh pihak rekanan tanpa sepengetahuan  dan persetujuan dari pihak hotel. Pada tagihan yang dibuat sendiri tersebut perusahaan penyedia jasa lainnya telah mengajukan tagihan pencairan dana seharga nilai harga satuan Fullboard dalam kontrak kepada pengguna anggaran. Dan juga telah mengajukan invoice pembayaran untuk sewa infokus yang ternyata dalam pelaksanaannya menggunakan infokus pihak hotel," jelas JPU di depan Hakim diketuai Sri Wahyuni Batubara.

Dilanjutkan JPU, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa  tahun 2015  diperoleh jumlah kerugian  sebesar  Rp 4,5 miliar.

Akibat perbuatannya Edita DB Siburian diancam pidana dalam Pasal 3  Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas  UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (A14/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru