Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 26 Desember 2025

Diduga Gelapkan Mobil dan Tak Masuk Dinas Selama 246 Hari, Oknum Polisi Disidangkan di Polres Pematangsiantar

- Jumat, 12 Oktober 2018 14:12 WIB
1.043 view
Diduga Gelapkan Mobil dan Tak Masuk Dinas Selama 246 Hari, Oknum Polisi Disidangkan di Polres Pematangsiantar
SIB/Andomaraja P Sitio
Oknum polisi Briptu F (kemeja biru) usai menjalani sidang kode etik berjalan menuju ruang identifikasi Satreskrim Polres Pematangsiantar, Kamis (11/10) siang sekira pukul 12.30 WIB. Briptu F dipanggil bagian Provos untuk menjalani sidang kode etik selama
Pematangsiantar (SIB)  -Diduga terlibat penggelapan mobil dan tak masuk dinas selama 246 hari, oknum polisi Briptu F menjalani sidang kode etik di Aula Satya Bhayangkara Polres Pematangsiantar, Kamis (11/10). 

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Resbon Gultom ketika dimintai tanggapan usai sidang, Kamis (11/10)  membenarkan pihaknya mengamankan Briptu F untuk dimintai keterangan dan menjalani sidang kode etik. 

"Sudah kita amankan Briptu F terkait dugaan penggelapan mobil. Selain itu, yang bersangkutan sudah 246 hari tidak masuk dinas (masuk kantor). Rencananya, selama lima hari ke depan akan menjalani sidang  perkara oleh petugas Provos Polres Pematangsiantar," katanya. 

Nantinya pihaknya akan memutuskan langkah dan tindakan apa yang akan diputuskan terhadap Briptu F terkait dugaan perkara yang menjeratnya.  Setelah itu, akan diserahkan ke bagian Reskrim Polres Pematangsiantar untuk menindaklanjutinya." Briptu F kita serahkan ditangani bagian Reserse Kriminal sembari menunggu sidang berikutnya yang akan digelar dalam pengambilan keputusan," terangnya. 

Perlu diketahui, sebelumnya Briptu F yang sempat bertugas di Polsek Siantar Utara itu dilaporkan korbannya Patar Parlindungan Hutapea (45) warga Jalan Musyawarah Kelurahan Sukadame Siantar Utara ke Polres Pematangsiantar, Senin (9/7) lalu. 

Briptu F dilaporkan terkait penggelapan mobil Daihatsu Xenia milik Patar Parlindungan Hutapea yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp175 juta lebih. Namun setelah melancarkan aksinya Briptu F tidak diketahui keberadannya.

Aksi Briptu F bermula menghubungi Patar dengan tujuan untuk merental mobil, Senin (4/6) lalu. Setelah berkomunikasi, Briptu F kemudian mendatangi Patar di kediamannya Jalan Musyawarah Kelurahan Sukadame Siantar Utara.

Korban memberikan mobilnya tersebut dengan kesepakatan harga sewa senilai Rp300 ribu per hari. Briptu F menyewa mobil tersebut selama sebulan. Namun sebulan kemudian, Kamis (5/7), Patar menghubungi nomor telepon Briptu F tetapi tidak aktif dan mobil miliknya tak kunjung dipulangkan. (D11/l) 
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru