Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 Oktober 2025

Dua Tersangka Curat Ditangkap Polsek Torgamba

- Jumat, 19 Oktober 2018 13:14 WIB
473 view
Dua Tersangka Curat Ditangkap Polsek Torgamba
SIB/Barita Manullang
DIAMANKAN: AL dan B warga Desa Asam Jawa, tersangka pencurian dengan pemberatan ketika diamankan diapit Kapolsek Torgamba AKP GM Siagian didampingi Kanit Reskrim Ipda M Fauzan Yonnadi, S. Tr. K, Kanit Binmas Iptu Ahyat, Kasium Ipda Mahludin Siregar dan Ka
Kotapinang (SIB) -Dua pria berinisial AD (24) dan B (24) warga Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba Labusel tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) ditangkap pihak kepolisian sektor (Polsek) Torgamba. 

Kapolsek Torgamba AKP GM Siagian didampingi Kanit Resktrim Ipda M Fauzan Yonnadi STrK, Kamis (18/10) menjelaskan, tersangka yang merupakan mantan residivis itu ditangkap saat sedang berada ditempat persembunyiannya Desa Asam Jawa, Kabupaten Labusel, Minggu (14/10) sekira pukul 06.00 WIB.

"Ya benar, dua dari 5 pelaku curat berhasil kita tangkap," ujar Kapolsek Torgamba kepada wartawan, Kamis (18/10) siang.

Lanjut Kapolsek, penangkapan terhadap kedua tersangka AD dan B itu bermula dari informasi masyarakat yang memberitahu keberadaan kedua tersangka yang bersembunyi di salah satu rumah di Desa Asam Jawa.

Berbekal informasi itu, unit Reskrim Polsek Torgamba dipimpin Kanit Reskrim Ipda M Fauzan Yonnadi STrK langsung terjun ke lokasi guna melakukan penyelidikan. Setelah yakin target merupakan orang yang dicari, petugas kemudian membekuknya.

Selanjutnya saat AD dan B dibawa petugas untuk melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lain, kedua tersangka yang sering meresahkan masyarakat itu mencoba kabur. Awalnya petugas memberikan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan.

"Jadi tersangka awalnya mau menunjukkan tempat persembunyian ketiga tersangka lainnya yang diduga sudah lari ke Pekanbaru Riau, tapi ketika itu kedua tersangka mencoba melarikan diri dan sempat diberi tembakan peringatan. Karena melawan, kita terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembaknya di bagian kaki," ungkapnya. 

Setelah melumpuhkan kedua tersangka, polisi membawa mereka ke RSUD Kotapinang untuk mendapatkan perawatan medis.

Sebelumnya, AL dan B warga Kecamatan Torgamba, pelaku pencurian dalam rumah ditangkap petugas Kepolisian Polsek Torgamba bersama barang bukti satu HP, satu obeng dan sejumlah uang.

Keterangan diperoleh SIB di Polsek Torgamba, pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian di salah satu rumah korban Rani, Sabtu (13/10) sore.

Usai melakukan pencurian, pelaku sempat melarikan diri ke Desa Persiapan Pinang Dame Kecamatan Torgamba. Korban yang telah melaporkan kejadian itu kepada petugas kepolisian langsung mengejar tersangka dan berhasil ditangkap. (F07/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru