Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 Oktober 2025

Polsek Patumbak Amankan 3 Pelaku Curat, 2 di Antaranya Ditembak

- Jumat, 19 Oktober 2018 13:22 WIB
424 view
Polsek Patumbak Amankan 3 Pelaku Curat, 2 di Antaranya Ditembak
SIB/Fernandez Silaban
TUNJUKKAN BARANG BUKTI : Petugas memaparkan tersangka dan menunjukkan barang bukti yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.
Patumbak (SIB) -Polsek Patumbak menangkap 3 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Patumbak.
Ketiga tersangka, yakni  KP Jalan Sejati  Gang Sarajepo Patumbak, HNS, warga Jalan Purwo Dusun 4, Gang Sedap Malam Kecamatan Patumbak dan RY (18), Jalan Sari Pasar 5 Patumbak, Kecamatan Patumbak.

Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak Kamis (18/10) dalam keterangan persnya mengatakan, ketiga tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan korbannya bernama  Suheri (45), warga Jalan Sejati Gang Mesjid,  Dusun IV Desa Marindal I Krcamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang yang tertuang di LP/X//2018/SU/RESTABES-Sek-Patumbak, pada 14 Oktober 2018 lalu.

Dalam laporannya, korban bercerita sekira pukul 05.00 WIB, korban terbangun dari tidurnya dan melihat pintu gerbang sudah dalam keadaan terbuka dan  gemboknya rusak.

Selanjutnya, korban melihat  pintu garasi rumahnya untuk melihat sepeda motor Yamaha Scorpio BK 3512 SQ sebelumnya terparkir di garasi tersebut. Setelah di cek, korban tidak lagi menemukan sepeda motornya itu.

Atas kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian Rp16 juta dan langsung membuat laporan ke Mapolsek Patumbak. 

Lebih lanjut diterangkan Kanit, setelah menerima laporan korban, petugas Reskrim Polsek Patumbak langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku utama KP dan HNS di tempat persembunyiannya di kawasan Marindal I, Patumbak.

"Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, kedua tersangka yakni KP dan HNS berhasil kita tangkap,"kata Kanit.

Masih dijelaskan Kanit, kedua tersangka kemudian dibawa untuk pengembangan menangkap tersangka RY. Namun, pada saat dilakukan pengembangan, kedua tersangka K dan H mencoba melarikan diri sehingga keduanya diberikan tindakan tegas dan terukur dengan cara ditembak di bagian kaki. 

Setelah seluruhnya  berhasil diamankan, diketahuilah ketiganya mempunyai peranan masing-masing saat beraksi sebagai spesilis pelaku pencurian, dimana K dan H bertindak sebagai eksekutor (masuk ke rumah korbannya). Sedangkan RY bertugas sebagai pemantau situasi.

Dari tangan tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor  dan kunci T yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat (1), (2), dan (3) dengan ancaman mksimal 7 tahun penjara,''tutup dia.(A20/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru