Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Polsek Medan Timur Ringkus Perampas HT Polantas

- Selasa, 30 Oktober 2018 17:02 WIB
2.064 view
Polsek Medan Timur Ringkus Perampas HT Polantas
SIB/Roy Surya Damanik
INTEROGASI: Kapolsek Medan Timur Kompol Wilson B Pasaribu didampingi Kanit Reskrim Iptu Prasetyo menginterogasi tersangka TP yang menunjukkan HT milik petugas Polantas yang dirampasnya, Senin (29/10).
Medan (SIB)- Pengemudi mobil Toyota Agya, OS yang sempat viral di media sosial (medsos) Facebook, karena tidak terima SIM dan STNK-nya diamankan seorang Polisi Lalu Lintas (Polantas) Unit Lantas Polsek Medan Timur dan merampas Handy Talky (HT) belum lama ini terjadi akhirnya dibekuk personil Reskrim Polsek Medan Timur.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Medan Timur Kompol Wilson B Pasaribu didampingi Kanit Reskrim Iptu Prasetyo kepada wartawan, Senin (29/10) siang. Dijelaskan Kapolsek, setelah petugas Polantas, Bripka Januar Rezmaz Hasugian membuat laporan di Mako terkait perampasan HT miliknya, pihaknya langsung memeriksa keterangan saksi-saksi serta melakukan gelar perkara untuk kelengkapan formil dan steril dari alat bukti serta unsur pasal persangkaan dan menetapkan status tersangka.

"Setelah dilakukan gelar perkara, TP kemudian kita tetapkan sebagai tersangka. Anggota kita sempat kesulitan mencari alamat TP, sebab tidak sesuai dengan alamat di SIM dan STNK mobilnya," ujar Kapolsek.

Setelah diselidiki sambungnya, akhirnya petugas mengetahui alamat rumah tersangka yang sebenarnya. Pada Kamis (25/10) sore, TP kita jemput dari rumahnya di kawasan Perumnas Simalingkar, serta menyita HT milik anggota Polantas. Selanjutnya tersangka diboyong ke Mako berikut barang bukti guna menjalani pemeriksaan intensif.

"TP dijerat Pasal 365 Junto Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," tegasnya.

Ketika ditanya siapa wanita di dalam mobil dan diduga ikut serta membawa HT milik petugas Polantas, Kapolsek memastikan jika wanita tersebut istri tersangka.
"Untuk keterlibatan istri tersangka hingga ke kini masih kita selidiki," pungkasnya.

Sebelumnya, viral di media sosial (medsos), seorang pengemudi mobil Toyota Agya tidak terima SIM dan STNK-nya diamankan untuk dilakukan penilangan oleh Polisi Lalulintas (Polantas) Unit Lantas Polsek Medan Timur karena diduga melanggar lalulintas di Jalan Krakatau/Simpang Jalan Bilal, Kecamatan Medan Timur.
Kapolsek Medan Timur Kompol Wilson B Pasaribu yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/10) membenarkan adanya kejadian tersebut. Dijelaskan Kapolsek, kejadian yang sudah viral itu terjadi pada, Senin (22/10) sekira pukul 08.20 WIB. Dimana saat itu petugas Polantas, Bripka Januar Rezmaz Hasugian sedang melaksanakan tugas mengamati perubahan lampu trafick light merah dari arah Jalan Cemara menuju Jalan Sutomo.

"Di saat bersamaan terdapat mobil Toyota Agya menerobos trafick light, sehingga anggota kita menghentikan mobil tersebut. Petugas Polantas meminta surat-surat kendaraan pengemudi yang diketahui berinisial TP dan ia memberikan SIM B1 dan STNK mobilnya. Petugas kemudian menjelaskan ke pengemudi itu jika ia telah melanggar lampu lalulintas," ujar Kapolsek.

Saat petugas hendak melakukan tindakan penilangan, sambungnya, pengemudi tidak terima dan berupaya merebut SIM dan STNK yang dipegang Bripka Januar. Lantaran tidak bisa mengambil surat-suratnya kembali, pengemudi itu mengambil Handy Talky (HT) milik petugas yang digantungkan di kerah baju dinas di depan dada.

"Pengemudi mobil tersebut langsung melemparkan HT tersebut ke dalam mobil miliknya, serta meminta wanita di dalam untuk menjalankan mobilnya. Anggota juga berusaha meraih HT di dalam mobil tersebut, namun pengemudi mencoba menghalang-halangi dan mendorong petugas, sehingga terjadi saling tolak-tolakan badan," ungkapnya sembari menambahkan pengemudi mengatakan ke petugas Polantas untuk bertemu di Poldasu.

Lanjutnya, wanita di dalam mobil langsung mengambil alih kemudi dan menjalankan mobil meninggalkan lokasi atas perintah TP. Di saat bersamaan TP menyusul ke arah mobil dengan berjalan kaki. Pengemudi mobil tersebut langsung tancap gas. Sedangkan petugas Polantas membuat surat penilangan karena sudah sesuai Standar Operasional Prosedure (SOP). Setelah itu petugas membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Medan Timur yang tertuang di Nomor: LP/871/X/2018, Tanggal 22 Oktober 2018.

"Anggota kita sudah melaporkan TP terkait pencurian dengan kekerasan Sub melawan petugas. Langkah-langkah yang akan kita lakukan yakni melengkapi mindik, periksa saksi korban dan saksi di TKP, sita barang bukti dari korban dan vidio yang beredar/viral dan lainnya. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk kelengkapan formil dan materil dari alat bukti, serta unsur pasal persangkaan dan menetapkan status tersangka," tegasnya. (A16/q)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru