Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Oktober 2026

Beli Sabu 1 Paket, Dituntut 7 Tahun Penjara Denda Rp 1 Miliar

- Rabu, 31 Oktober 2018 13:10 WIB
393 view
Simalungun (SIB)- Terdakwa MW alias Deni (36) warga Huta Iv Nagori Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, terdakwa pemilik satu paket sabu dituntut jaksa Melnita SH 7 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan di sidang Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (22/10).

Majelis hakim pimpinan Rozyanti SH dengan anggota Hendrawan SH dan Nasfi SH, memberi kesempatan kepada terdakwa untuk memberi pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut. Secara lisan terdakwa didampingi pengacara Antoni Sumihar Purba SH memohon agar majelis hakim berkenan meringankan hukumannya dengan alasan sangat menyesali perbuatannya.

Terdakwa Deni dinyatakan jaksa pada Rabu 2 Mei 2018 pukul 15.30 WIB di Jalan Nagur P Siantar membeli satu paket sabu seharga Rp 200 ribu dari Sahrul (DPO). Ketika terdakwa bermaksud menemui pacarnya di Rambung Merah, ia dibonceng Arfin (DPO) dengan Honda Vario. Anggota Polres Simalungun kemudian menyetop sepeda motor yang ditumpangi terdakwa di Jalan Gotong Nagori Pamatang Simalungun.

Arfin berhasil lolos, sedangkan terdakwa yang sempat turun dari boncengan berhasil ditangkap bersama barang bukti 1 paket sabu. Ia diserahkan ke Polres Simalungun untuk diproses secara hukum.

Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 114 UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk agenda putusan hakim, persidangan dibuka kembali pada Senin depan. (D02/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru