Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 Oktober 2025

Dua Tersangka Curat Ditangkap Polsek Pangkalan Brandan

- Jumat, 02 November 2018 12:07 WIB
336 view
Pangkalan Brandan (SIB) -Dua tersangka pencurian dan pemberatan (Curat) berinisial Ch (19), warga Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan dan temannya Ar (17), warga Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, ditangkap petugas Polsek Pangkalan Brandan, Rabu (31/10).

Kedua remaja itu ditangkap setelah dilakukan pengejaran oleh petugas Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan bersama sejumlah masyarakat yang berada di sekitar TKP.

Dari tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1 HP, 1 dompet dan satu unit sepedamotor Honda Revo tanpa plat, yang ditunggangi kedua penjahat jalanan itu saat melakukan aksinya.

Keterangan diperoleh SIB, pada Rabu (31/10), sekira pukul 18:00 WIB menyebutkan, korban Melva sedang melintas mengendarai sepedamotor di Jalan Wahidin Pangkalan Brandan, tiba-tiba muncul dua pria berboncengan dari arah yang sama langsung menyambar dompet berisi HP milik korban.

Usai melakukan aksinya, para pelaku tersebut langsung tancap gas mengendarai sepedamotor Honda menuju Jalan Sudirman Pangkalan Brandan. Korban spontan berteriak maling dan menghubungi polisi. 

Teriakan korban mengundang kehadiran sejumlah warga di sekitar TKP. Kemudian warga bersama petugas melakukan pengejaran sampai ke Jalan Sudirman Pangkalan Brandan dan membekuk pelaku.

Untuk proses hukum lebih lanjut, petugas memboyong kedua tersangka berikut mengamankan barang bukti ke Polsek Pangkalan Brandan.

Kapolsek Pangkalan Brandan, Iptu Dahnial Saragih SH yang dikonfirmasi SIB melalui selularnya, Kamis (1/11) membenarkan, pihaknya menangkap tersangka pelaku Curat, Ch dan Ar, berikut mengamankan barang bukti 1 HP, 1 dompet dan satu unit sepedamotor. "Kini kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek," ujarnya. (A28/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru