Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 Oktober 2025

Dua Pejambret HP Diringkus Polsek Siantar Utara

- Sabtu, 03 November 2018 13:19 WIB
412 view
Dua Pejambret HP Diringkus Polsek Siantar Utara
SIB/Dok
Diamankan : Kedua pelaku jambret RR dan WS saat diamankan petugas Polsek Siantar Utara belum lama ini
Pematangsiantar (SIB) - Jambret HP korbannya, dua pelaku berinisial RR (22) dan WS (25) diringkus petugas Reskrim Polsek Siantar Utara, Rabu (31/10) malam. 

Kedua pelaku, yakni RR warga Jalan Sentosa Bawah Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur dan WS tinggal di Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba  dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Siantar Utara.

Informasi dihimpun  menyebutkan, aksi penjambretan terjadi  Minggu (28/10) sekira pukul 20.15 WIB, saat korbannya, Gloria  berjalan kaki di depan RM Ayam Grepek di Jalan Rakutta Sembiring Kecamatan Siantar Martoba sambil mengutak atik HP di tangannya.

Ketika mengutak-atik HP nya, dua  pelaku RR dan WS tiba-tiba saja muncul dari belakang dengan mengendarai sepedamotor Yamaha Jupiter MX tanpa plat.
Setelah merapatkan sepedamotornya dengan korban yang mengutak-atik HP nya dengan gerak cepat pelaku RR yang duduk di boncengan, langsung merampas  HP dari tangan korbannya. 

Kaget HP di tangannya dijambret, Gloria langsung berteriak jambret. Hanya saja kedua pelaku sudah  melarikan diri. Sedangkan korban  melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Siantar Utara.

Berdasarkan laporan korban, petugas turun olah TKP melakukan penyelidikan. Akhirnya,  kedua pelaku  diringkus lengkap dengan barang bukti HP hasil kejahatan dan sepedamotor Yamaha Jupiter MX tanpa plat yang dipakai untuk menjambret.

Kanit Reskrim Ipda BR Simanjuntak membenarkan kedua pelaku ditangkap terkait kasus jambret HP." Kita sedang melengkapi berkas kedua pelaku untuk diajukan ke jaksa. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP," katanya. (D11/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru