Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 23 Januari 2026

Pembuat Laporan Palsu Ditangkap Polsek Delitua

- Senin, 12 November 2018 14:30 WIB
379 view
Delitua (SIB)- TEDD alias Dimora  (20) warga Jalan Purwo, Gang Bersama,  Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Sektor Delitua setelah sebelumnya membuat laporan dan megaku menjadi korban begal  di Jalan STM Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Minggu (11/11) pagi.

"Korban datang melapor ke Polsek Delitua untuk membuat laporan karena dibegal di Kanal STM. Setelah dilalukan cek tkp dan bertanya kepada warga di sana, tidak ada kejadian tersebut," ujar Kapolsek Delitua Kmpol BL Malau didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH.

Lanjut dijelaskan  Kapolsek, pada saat memberikan keterangan, tersangka berbelit-belit, terlebih lagi pada saat dilakukan cek TKP, pria berpostur kecil ini tidak bisa menjelaskan kronologis peristiwa pembegalan seperti yang disebutkannya.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 242 ayat 1 subs 220 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,"ujar Malau.

Kepada masyarakat, Kompol BL Malau juga menghimbau agar tidak membuat laporan palsu seperti yang dilakukan tersangka karena akan dikenakan  sanksi pidana. (20/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru