Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 11 April 2026

Polsek Medan Timur Bekuk 3 Bandar dan Kurir Narkoba, di Antaranya Oknum PNS

- Selasa, 13 November 2018 15:38 WIB
629 view
Medan (SIB)- Personil Reskrim Polsek Medan Timur membekuk 3 tersangka bandar narkoba, seorang di antaranya oknum PNS dan seorang lagi oknum ketua salah satu OKP dan menyita barang bukti 2 ons sabu.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial DAL (34) warga Desa Tanjung Kusti, Kecamatan Galang, Deliserdang (bandar-red) yang dikenal oknum ketua salah satu OKP, DCDS (43) warga Jalan Letda Sujono Gang Adil, Kecamatan Medan Tembung (PNS Polda Sumut) dan NB (42), warga Desa Sei Rotan Dusun Il, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Kapolsek Medan Timur Kompol Wilson B Pasaribu didampingi Kanit Reskrim Iptu Prasetyo dalam keterangan persnya, Senin (12/11) sore di Mapolsek menjelaskan, pada Jumat (9/11) sekira pukul 10.00 WIB, pihaknya menerima informasi dari masyarakat ada transaksi jual beli narkoba di Pasar X Tembung Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan.

"Atas informasi tersebut, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka DCDS dan NB. Dari tangan tersangka turut disita tas warna hitam berisi 2 ons (200 gram) sabu serta sepedamotor Yamaha Vega R warna hitam BK 4196 IK milik tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengaku hendak menjual sabu tersebut ke FK (DPO). Tersangka berikut barang bukti kemudian diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif," ujar Kapolsek.

Dari pengakuan tersangka DCDS saat diinterogasi, Kamis (8/11) sekira pukul 14.00 WIB, dia  mendatangi rumah temannya berinisial Ja (DPO) warga Perumahan Villa Gading Mas Marendal, Kecamatan Medan Amplas untuk minta tolong supaya dicarikan 1 Kg sabu yang akan dijual lagi. Selanjutnya Ja memanggil DAL ke rumahnya.

"Setelah DAL datang, Ja memintanya untuk mencarikan 1 Kg sabu. Selanjutnya DAL menghubungi Jam (DPO) yang merupakan narapidana di LP Tanjung Gusta Medan guna memesan barang haram itu. Jam menyanggupi permintaan DAL, dengan syarat uang Rp 500 juta terlebih dahulu ditransfer ke rekeningnya. Lantaran tidak memiliki uang sebanyak itu, DAL memesan 2 ons sabu dan kemudian uang Rp 50 juta ditransfer ke rekening Jam. Sementara uang Rp 50 juta lagi menyusul," terang Wilson.

Lanjutnya, Jam menyetujuinya dan kemudian memerintahkan anggotanya di luar rutan untuk mengantarkan 2 ons sabu ke rumah Ja dengan mengendarai mobil. Selanjutnya DCDS mengambil sabu tersebut, lalu dia meninggalkan rumah Ja dan kemudian menghubungi FK menyampaikan untuk bertemu di rumah temannya, NB di Desa Sei Rotan.

"DCDS menuju rumah NB dan tidak lama FK datang. Guna memastikan keasliannya, ketiga tersangka mencoba sabu itu dan ternyata asli. Saat itu, FK mengatakan, besok akan membeli narkoba itu dengan alasan uangnya masih dikumpulkan dan kemudian dia meninggalkan lokasi. Tidak lama DCDS meninggalkan sabu itu di seputaran rumah NB, lalu tersangka juga pulang ke rumahnya," katanya.

Masih kata Kompol Wilson, Jumat pagi DCDS datang lagi ke rumah NB dan mengambil sabu tersebut. Tidak lama FK menghubungi DCDS untuk memintanya mengantar narkoba itu ke Jalan Gurillah, Kecamatan Medan Perjuangan dan dia menyetujuinya. Kedua tersangka DCDS dan NB selanjutnya menuju ke lokasi yang dimasud. Saat melintas di Pasar X Tembung, kedua tersangka dibekuk petugas. Petugas kemudian melakukan pengembangan saat itu juga dan berhasil membekuk DAL dari rumahnya.

"Tersangka DCDS ini merupakan oknum PNS. Sementara DAL merupakan oknum ketua salah satu OKP yang belum dilantik, yang sudah kita incar beberapa bulan belakangan ini. Kasusnya masih kita kembangkan guna meringkus jaringan lainnya," tegasnya sembari menambahkan tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider 112 Ayat 2 Yo 132 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara di atas 15 tahun. (A16/q)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru